Sabtu, 31 Desember 2011

Pilih Hati-Hati Tangani Kasus Sisminbakum dan Divestasi KPC

NASIONAL - HUKUM
Sabtu, 31 Desember 2011 , 01:31:00

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan penyidik kejaksaan untuk ekstra hati-hati dan mengkaji ulang kasus korupsi Sisminbakum dan Divestasi KPC. Kedua kasus yang menggantung selama setahun lebih itu menurut Basrief memiliki kesamaan, yaitu adanya putusan pengadilan yang membebaskan salah satu terdakwa dari perkara pokok.

Oleh sebab itu, kejaksaan tak bisa buru-buru menyikapi apakah melanjutkan kasus divestasi KPC Awang atau menghentikannya di tahap penyidikan. Begitu juga dengan perkara Sisminbakum. "Ada beda putusan, dalam paket perkara yang sama," kata Basrief di sela-sela sesi tanya jawab paparan kinerja kejaksaan selama 2011, Jumat (30/12).

Seperti diketahui, kasus Sisminbakum menyeret Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka. Namun dalam perkara itu ada dua putusan tingkat kasasi yang membebaskan dua terdakwa sebelumnya, yakni Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu.

Sedangkan dalam kasus divestasi KPC, menyeret Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek sebagai tersangka. Kasusnya adalah pemberian izin dan pemanfaatan dana hasil penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Dalam kasus divestasi KPC, petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) yang didakwa korupsi yaitu Apidian Triwahyudi ternyata dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Sangatta. Sebaliknya, Dirut KTE Anung Nugroho terbukti bersalah sekaligus dihukum 5 tahun penjara.

Basrief mengakui, pada beberapa kasus putusan bebas terdakwa tersebut digugurkan pada tahap kasasi. "Saya minta kesabarannya," tambah Basrief, saat ditanya sampai kapan tim pengkaji kasus Awang dan Sisminbakum selesai bekerja. "Tolonglah jangan tergesa-gesa tetapkan orang jadi tersangka. Nanti jadi persoalan kemudian," kata Basrief, seolah mengkritik kerja bawahannya. (pra/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar