Selasa, 13 Desember 2011

Beserta 92 ons Sabu, Uang Tunai Rp 6,8juta dan 92 Butir Ekstasi Bandar Narkoba Antar Kota Dibekuk


PALOPO - Satuan narkoba Polres Palopo berhasil menangkap empat orang pemuda yang masuk dalam Target Operasi (TO) Polres Palopo, salah satu dari empat tersangka bernama Randi diduga bandar narkoba yang merupakan jaringan antar Kota di Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budi Gunawan, Minggu (11/12) kemarin mengatakan, tersangka bandar narkoba yang berhasil ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu di salah satu rumah kost di Jl Merdeka, Kelurahan SalekoE, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pada hari Minggu (11/12) sekira pukul 05.00 Wita bersama tiga orang rekannya yakni Alisa, Fahmi dan Ruslan, dari hasil penggeledahan Polisi juga mengamankan empat paket sabu seberat 92 ons, pil ekstasi 100 butir, uang tunai Rp 6,8juta, serta beberapa alat hisap.
"Tersangka Randi bersama tiga rekannya berhasil dibekuk Polisi setelah ada pengembangan, kata Budi Gunawan.
Polisi menduga barang bukti yang diamankan siap diedarkan.
hal tersebut berdasarkan pengakuan tersangka, Randy mengaku membeli paket narkoba dalam jumlah besar dan yang tertangkap saat ini adalah sisanya yang belum terjual. sekali bertransaksi bisa mencapai Rp 400 juta lebih. Kini polisi sedang melacak keberadaan jaringannya dengan melihat aliran dana tersangka.
Untuk kepentingan penyelidikan keempat tersangka kini mendekam dis el tahanan Polres Palopo, sampel urinnya rencananya akan dikirim ke laboratorium forensik Polda Sulsel hari ini.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(rp3-wd/e)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar