Sabtu, 24 Desember 2011

Aliran Dana Century Serempet Istana Audit Investigasi Lanjutan BPK, Ada Tansaksi ke Adik Ani Yudhoyono



 
NASIONAL - HUKUM
Sabtu, 24 Desember 2011 , 06:42:00

JAKARTA - Laporan hasil audit investigasi lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan atas kasus Bank Century menyerempet sejumlah pihak yang diidentikkan dekat dengan istana maupun Partai Demokrat. Selain mengungkap adanya transaksi valas fiktif yang diduga melibatkan kerabat pejabat negara berinisial HEW, BPK juga berhasil menemukan fakta adanya aliran dana ke salah satu perusahaan bergerak di bidang penerbitan media.

Dua temuan tersebut masuk dalam poin "Temuan Lainnya". Poin itu merupakan salah satu bagian dalam laporan hasil audit audit investigasi lanjutan BPK, yang resmi diserahkan ke DPR, kemarin (23/12).

Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, informasi lainnya adalah fakta yang ditemukan selama pemeriksaan, namun di luar sasaran pemeriksaan yang telah ditetapkan. "Dengan berbagai pertimbangan, BPK memandang fakta ini perlu untuk diungkapkan," ujar Hadi Poernomo, di sela acara acara penyerahan secara resmi laporan ke pimpinan DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.  

Pada bagian tersebut, BPK berhasil menemukan fakta bahwa ada aliran dana ke PT MNP sebesar Rp 100,95 miliar. PT MNP itu diduga adalah PT Media Nusa Perdana. Yaitu, sebuah perusahaan yang salah satunya membawahi koran Jurnal Nasional (Jurnas). Media yang didirikan oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi ke Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Berdasar laporan, dana ratusan miliar itu mengalir selama periode 2006-2009, dari SS dan SL melalui PT IMA dan PT SMS. Dua PT tersebut adalah pemegang saham PT MNP. Sebelumnya, masih berdasar laporan BPK, PT IMA dan PT SMS mendapat aliran dana dari PT SAN. Perusahaan ini sahamnya dimiliki BS dan SS (anak dari BS).

SS diduga kuat adalah Sunaryo Sampoerna. Sedangkan BS adalah Boedi Sampoerna, salah seorang nasabah terbesar Bank Century. "Namun, BPK belum menemukan hubungan antara aliran dana tersebut dengan kasus Bank Century," ujar Hadi Poernomo.

Sekedar diketahui, Jurnal Nasional berdiri pada Juni 2006. Didirikan oleh beberapa orang yang sebelumnya sama-sama terlibat dalam Blora Center, salah satu think tank yang ikut menyiapkan SBY maju dalam Pilpres 2004. Di antaranya, Taufik Rahzen, Rully Charis Iswahyudi, dan Ramadhan Pohan. "Kami nggak ada urusan Demokrat atau bukan Demokrat, kami murni bekerja melakukan pemeriksaan sesuai aturan dan fakta," tandas Hadi Poernomo.

Menanggapi hal terserbut, Direktur Utama PT MNP N. Syamsuddin Ch. Haesy menyatakan, bahwa PT MNP dan media yang diterbitkannya bukan merupakan milik
atau bagian dari partai politik manapun. PT MNP merupakan perusahaan penerbitan media yang sama dengan perusahaan penerbitan media lainnya sebagaimana dimaksudkan oleh Undang Undang No. 40/1999 tentang Pers. "Sebagaimana sering kami sampaikan kepada publik, baik langsung ataupun tidak langsung," ujar Syamsuddin.

Selain itu, dia juga menegaskan, bahwa perusahaannya tidak mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan Bank Century. Sejak didirikan sampai saat ini, PT MNP tidak pernah membuka atau mempunyai rekening di bank tersebut. "Oleh karena itu, (kami) tidak berhubungan langsung atau tidak langsung dengan PT Bank Century Tbk, dalam melaksanakan operasionalnya," imbuhnya.

Sementara itu, di bagian lain "Informasi Lainnya", terkait transaksi valas fiktif tercatat di Bank Century yang diduga menyeret kerabat pejabat negara berisial HEW, transaksi yang teraudit BPK terdiri dari tiga termin. Yaitu, masing-masing U$ 45,000, U$ 35,000, dan US$ 45,000.

Berdasar laporan BPK, ditemukan ada penyetoran tunai (aplikasi pengiriman uang) yang dilakukan di Bank Century cabang Pondok Indah ke rekening HEW, cabang Times Square di Cibubur. Transaksi masing-masing terjadi pada 25 Januari 2007 (Rp 453 juta) dan pada 30 Juli 2007 (Rp368 juta). Ada pula transaksi di BII cabang Mangga Dua pada 22 November 2007 sebesar Rp 469 juta.

Nah, berdasar aplikasi penyetoran ke BCA dan BII ditandatangani DW, customer service Bank Century cabang Pondok Indah, diketahui bahwa dana yang disetorkan berasal dari penukaran valas ke dalam rupiah. Dilakukan oleh AFR, staf marketing Bank Century cabang Pondok Indah masing-masing sebesar U$45,000, U$35,000 dan US$45,000.

Masih menurut laporanBPK, penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa, dalam buku catatan mengenai kas valas di BC cabang Pondok Indah tidak ditemukan adanya transaksi penukaran kas valas sejumlah tersebut. Menurut pengakuan saudari AFR, dia juga tidak pernah menerima fisik valas.

HEW diduga adalah Hartanto Edhie Wibowo. Anggota DPR dari Partai Demokrat yang tak lain adalah adik kandung ibu negara Ani Yudhoyono. Namun, seperti halnya temuan soal aliran dank e PT MNP, BPK juga belum bisa menyimpulkan hubungan transaksi dengan kasus Bank Century. Karena, BPK merasa belum menemukan sumber dana valas yang ditukarkan.

Saat dikonfirmasi terkait nama tersebut. Hadi Poernomo hanya menegaskan bahwa semua pihak yang disebut dalam laporan dan diduga menerima aliran dana sudah semuanya dimintai keterangan. "Yang pasti semua yang tertera di situ dengan nama inisial sudah ketemu dan dipanggil oleh BPK," kata Hadi. (dyn)

Hambatan pemeriksaan investigasi yang dialami BPK

1. BPK tidak dapat memperoleh akses ke sebagian personel kunci dalam kasus Bank Century. Antara Lain: AT, DT, HT, RAR, HAW, HH, dan KJ

2. BPK tidak dapat memperoleh akses atas transaksi di luar negeri yang terkait dengan kasus Bank Century karena terkendala ketentuan kerahasiaan transasksi perbankan di masing-masing negara

3. Ketidaklengkapan data nasabah dan/atau transaksi di Bank Century

4. BPK kurang memperoleh akses datas dokumen dan informasi terkait kasus PT Bank century Tbk yang sedang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, p[enuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

5. BPK tidak memperoleh akses atas dolumen dan informasi terkait PT ADI yang dititpkan oleh Bapepam LK di guiding Bursa efek Indonesia

Poin Temuan BPK dalam Audit Investigasi Lanjutan atas Kasus Bank Century

1. Dana hasil penjualan SSB US Treasury Strips (UTS) Bank Century sebesar USD29.77 juta digelapkan FGAH (Sdr. HAW dan Sdr. RAR)

2. Transaksi pengalihan dana hasil penjualan SSB US Treasury Strips (UTS) Ban Century sebesar USD 7 juta dijadikan deposito PT AI di Bank Century merugikan Bank Centuy

3. SSB yang diperjanjikan dalam skema AMA sebesar USD 163.48 juta telah jatuh tempo, namun tidak dapat dicairkan

4. Dana hasil pencairan kredit kepada 11 debitur tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit

5. Hasil Penjualan asset eks jaminan kredit oleh PT TNS sebesar Rp 58,341 miliar dan Rp 9,55 miliar tidak disetor ke Bank Century

6. Pencairan margin deposit jaminan beberapa debitur L?C bermasalah dilakukan sebelum L/C jatuh tempo untuk keperluan di luar kewajiban akseptasi L/C

7. Sdri. DT menutup ketekoran dana valas sebesar USD 18 juta dengan deposito milik Sdr. BS nasabah Bank Century

8. Sebagian dana valas yang diduga digelapkan oleh Sdri. DT mengalir kepada Sdr ZEM di 2008 sebesar USD 392,110

9. Aliran dana dari PT CBI (pihak terafiliasi kepada Sdr. BM sebesar Rp 1 miliar, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan

10. PEnambahan rekening PT ADI (pihak terafiliasi di Bank Century sebesar Rp 23 miliar tanpa ada aliran dana masuk ke Bank Century

11. Pemberian cashback sebagai kickback kepada oknum BUMN/BUMD/yayasan

12. Aliran dana Bank Century sebesar Rp 465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabah PT ADI merugikan Bank Century dan membebani PMS

13. Aliran dana dari Bank Century kepada Sdr. AR tidak wajar, karena tidak ada transaksi yang mendasarinya

Informasi Lainnya
1. Aliran dana dari Sdr. SS dan Sdri. SL ke PT MNP
2. Adanya transaksi valas fiktif melibatkan Sdr HEW dan Sdri SKS (istri HEW)

Ket:
AT: Anton Tantular
RAR: Rafat Ali Rifki
HAW: Esyam Al Waraq
HT: Hunieaty Tantular
HH dan KJ (belum diketahui)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar