Senin, 12 Desember 2011

Kasus Sisminbakum. Marwan Sebut Yusril Tak Mengerti Hukum Pidana

NASIONAL - HUKUM
Senin, 12 Desember 2011 ,

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi menyebut mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan (Menkumdang),  Yusril Ihza harus belajar lagi hukum pidana, sebelum memberikan komentar tentang kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Hal ini dilakukan Marwan untuk membantah statemen Yusril bahwa kasus Sisminbakum tak menimbulkan kerugian negara. "Yusril yang ahli hukum tata negara, kalau bicara hukum pidana sebaiknya bicara dulu ke jaksa yang ahli pidana," kata Marwan, Senin (12/12).

Menurut Marwan, dalam kasus ini rakyat dirugikan terutama notaris yang keberatan dengan biaya akses Sisminbakum sebesar Rp 1,3 juta. "Biaya akses itu kemana larinya. Tapi mereka (para terdakwa) menggunakan fasilitas negara. Yusril nggak paham itu," tegas dia.

Marwan yang bicara dalam seminar optimalisasi pengawasan aparatur kejaksaan, juga mengaku tak puas dengan putusan Peninjauan Kembali atas diri mantan Direktur Sarana Rekatama Dinamika (perusahaan operator Sisminbakum) Yohanes Waworuntu, yang menggugurkan putusan kasasi sebelumnya.

"Saya tahu kualitas hakimnya sebab sama-sama dari daerah," kata Marwan, yang menolak menjelaskan kualitas hakim yang menangani perkara Yohanes.

Versi kejaksaan, kerugian kasus Sisminbakum mencapai Rp 378 miliar yang sebagian besar masuk ke SRD dan koperasi Pengayoman Depkumham. (pra/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar