Kamis, 29 Desember 2011

Kasus Lambu Ditemukan Pelanggaran HAM

NUSANTARA - NTB
Kamis, 29 Desember 2011 , 11:37:00

BIMA --Hasil penelusuran dua orang anggota Komnas HAM, yang sejak Selasa lalu  turun ke Kecamatan Lambu menemukan adanya pelanggaran HAM saat pembubaran paksa  massa FRAT yang memblokir Pelabuhan Laut Sape. Beberapa kejanggalan yang menjadi temuan Ridhal Saleh dan Sriyana, saat pembubaran massa yang menduduki Pelabuhan Sape, tidak ada perlawanan apapun dari  warga Lambu. Bahkan kata Ridhal, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, telah meminta untuk mundur.

Kejanggalan lain, apa yang menjadi alasan bagi aparat keamanan melakukan penembakan. ‘’Persoalan ini masih kita dalami.  Dan kita menemukan ada penembakan terhadap warga yang berada di luar TKP (diluar pelabuhan),’’ sebutnya.

Beberapa kejanggalan tersebut diakui Ridhal yang ditemani Sriyana masih akan didalami pihaknya untuk mendapatkan data riil tentang kejadian yang menewaskan dua orang warga Lambu tersebut. ‘’Dengan sejumlah kejanggalan itu, kita menemukan ada pelanggaran HAM yang terjadi saat pembubaran blokir pelabuhan,’’ tegasnya.

Terhadap temuan itu,  Ridhal mengaku telah menemui Kapolda NTB dan Kapolres Bima Kota. Meminta agar mengambil tindakan hukum terhadap oknum anggota polisi yang bertindak di luar prosedur.
Permintaan itu telah disampaikan langsung Ridhal ketika melakukan pertemuan dengan Kapolda maupun Kapolres Bima Kota, kemarin. ‘’Ini sudah saya sampaikan langsung pada Kapolda dan Kapolres,’’ kata Ridhal, usai mengunjungi warga Lambu yang ditahan di Rutan Bima, kemarin.

Permintaan itu lanjutnya, karena dari hasil penelusuran mereka di lapangan, juga menemukan ada oknum anggota polisi yang menembak warga. Padahal mereka berada sekitar jarak 700 meter dari Pelabuhan Sape.
‘’Kita sudah minta pada oknum anggota polisi yang melanggar prosedur, diproses secara hukum,’’ tandasnya.

Termasuk katanya permintaan agar warga Lambu yang kini ditahan dan dijadikan tersangka kasus pemblokiran Pelabuhan Sape diproses secara adil, tidak ada unsur balas dendam. Sehingga warga yang tidak bersalah, dapat dibebaskan. ‘’Bahkan saya minta pada Kapolda, kalau bisa warga Lambu yang ditahan, bisa ditangguhkan,’’ sebutnya.

Terhadap beberapa persoalan yang disampaikan pada Kapolda dan Kapolres Bima Kota, Ridhal mengaku, Kapolres bersikap kooperatif dan cukup terbuka. ‘’Terhadap warga Lambu yang saat ini luka-luka dan saat ini di rawat di rumah masing-masing, agar diobati dan dibawa ke rumah sakit. Dengan jaminan, mereka tidak ditahan dan dijadikan tersangka,’’ imbuhnya.

Terkait dengan jumlah warga Lambu yang meninggal dunia versi Komnas HAM ada tiga orang, dua orang meninggal saat insiden di pelabuhan Laut Sape atas nama Mahfud dan Arif Rahman, akibat luka tembak dan Safrudin yang meninggal pasca bentrok pelabuhan. Untuk kematian Safrudin ini katanya masih akan didalami. Karena kabar sebelumnya, korban meninggal akibat shock sepulang dari TKP.

Setelah sehari sebelumnya melakukan investigasi di Pelabuhan Sape dan memasuki wilayah Kecamatan Lambu, kemarin dua orang anggota Komnas HAM bertemu dengan Kapolres Bima Kota AKBP Kumbul KS SIK. Pertemuan mereka hanya berlangsung beberapa menit di ruang kerja Kapolres. Selanjutnya mereka ke kantor Reskrim Gunung Dua.

Dua orang anggota Komnas HAM diperlihatkan sejumlah alat bukti yang disita aparat kepolisian dari TKP Pelabuhan Sape berupa tombak, parang, busur panah, batu, beberapa botol bensin, bambu  runcing, lira (alat tenun), mesin diesel dan lainnya. Termasuk satu unit sepeda motor anggota Patroli Motor Polres Bima Kota, yang menurut penjelasan Kapolres diparangi oleh warga saat kejadian.

Usai melihat-lihat Barang Bukti (BB) yang digelar di teras ruang Reskrim, Ridhal dan Sriyana, di dampingi Kapolres setempat mengunjungi warga Lambu yang ditahan dan dijadikan tersangka di Rumah Tahanan Bima.     

Di Rutan Bima Komnas HAM bertemu dengan 37 orang warga Lambu yang dijadikan tersangka oleh polisi. Dua orang diantara mereka menyampaikan uneg-uneg langsung pada dua orang anggota Komnas HAM. ‘’Kami keberatan atas perlakukan aparat polisi. Setelah kami ditangkap dan diamankan, kita masih dipukuli dan dianiaya, Ini yang membuat kami kecewa atas prilaku aparat,’’ keluh Junaidin, salah seorang tahanan Lambu, asal Desa Rato.

Persoalan lain yang diungkapkan tahanan Lambu  Adi Supriadi, salah seorang tersangka kasus pembakaran Kantor Camat Lambu, tahun 2010 lalu. Dia mempersoalkan penangkapan dirinya oleh anggota Polres Bima Kota, karena tanpa surat penangkapan.

Terkait kasus Lambu sebelumnya, menurut Adi Supriadi, Komnas HAM telah keluarkan rekomendasi, salah satunya Adi Supriadi dibebaskan. ‘’Selama ini aparat dan pemerintah tidak pernah menggunakan jalur diplomasi, ketika Bupati mengeluarkan SK 188,’’ sebutnya.

Menjawab persoalan itu, Ridhal mengaku persoalan SK 188 akan dibahas dengan Bupati Bima. Karena diakui SK 188 tersebut sebagai sumber masalah yang melahirkan aksi pemblokiran Pelabuhan Sape dan aksi demo dari warga Lambu. (gun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar