Kamis, 24 November 2011

Soal Kasus Penggelapan Asal Usul Polda Diminta Gelar Perkara

Kamis, 24 Nov 2011, view 2 x

PALOPO -- Penasehat Hukum (PH) tersangka Arsjid Lussa, Muh Zudhi Hamry SH MSi meminta Polda Sulselbar untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan penggelapan asal-usul dan pencemaran nama baik yang dilaporkan HM Ris Taufiqterhadap kliennya bernama Arsjid Lussa.
"Kami minta Kapolda untuk melakukan gelar perkara. Apalagi dugaan penggelapan asal usul itu telah menyebabkan klien kami ditahan oleh penyidik Polres Luwu Utara, sejak 2 November 2011," kata Zudhi Hamry, Rabu 23 Nopember, kemarin.
Lanjut Zudhi, dan mestinya perkara ini segera dilimpahkan ke jaksa selanjutnya disidangkan, bukan malah melakukan perpanjangan penahanan atas diri tersangka sebagaimana perpanjangan penahanan yang diterimanya guna mendapatkan kepastian hukum sebagaimana pasal 50 ayat (1),(2) dan(3) KUHAP.
"Klien kami berhak mendapat keadilan. Untuk itu, kami berharap kasus ini segera diteruskan ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum, mengingat bukti surat yang dimiliki oleh pelapor sangat diragukan," ujar Zudhy.
Misalnya, adanya pertentangan dan ketidaksesuaian antara bukti surat berupa surat nikah No: 81 Tahun 1953 dengan kartu tanda penduduk ibu pelapor. Diantaranya, pertama dalam surat nikah dicantumkan usia ibu pelapor 30 tahun, sebab dengan usia saat itu 30 tahun berarti lahir tahun 1923 dengan status perawan yang dicoret, sementara di KTP tercantum tahun kelahiran tahun 1932.
Kedua dalam bukti tersebut tercantum Kelurahan Masamba padahal yang namanya kelurahan masamba tidak pernah ada hingga saat ini. Ketiga materi laporan pelapor menjadi bahagian dari materi gugatan Arsjid Lussa dalam perkara perdata yang didaftarkan kepanitra Pengadilan Negeri Masamba sejak 17 Juli 2011.
Artinya telah terdaftar baru pelapor membuat laporan polisi yaitu tanggal 15 Agustus, sehingga tersangka melalui kuasa hukum berharap untuk segera disidangkan guna membuktikan kalau bukti surat pelapor mengandung kejanggalan nyata, bukan malah memperpanjangan penahanan.
Zudhy menjelaskan, peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 1965 Pasal 1 sangat tegas menegaskan bahwa jika perkara yang sama perdata maupun pidana, maka yang harus didahulukan adalah pembuktian perdatanya kemudian pidananya, jika dalam pembuktian perdata, tersangka atau terdakwa ternyata dapat membuktikan alasan-alasan atau fakta materi gugatannya sekaligus mengugurkan bukti-bukti dasar laporan pelapor, maka kasus pidana yang di maksud harus dihentikan demi hukum.
"Jadi sebaiknya kasus klein kami (Arsjid Lussa) harus dihentikan atau setidaknya sementara. Apalagi klien kami sementara berproses dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Masamba," pinta Zuhdi Hamry. (him)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar