Sabtu, 26 November 2011

Komisi III Ulur Waktu Uji Pimpinan KPK?

Trimedya menengarai masih ada lobi-lobi yang belum tuntas soal calon yang akan diloloskan.

Sabtu, 26 November 2011, 11:18 WIB
Desy Afrianti, Suryanta Bakti Susila
Paripurna DPR (VIVAnews/Tri Saputro)
VIVAnews - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan, mengaku heran dengan tingkah sejumlah fraksi di DPR yang mencoba mengulur uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Trimedya menengarai masih ada lobi-lobi yang belum tuntas seputar calon yang bakal diloloskan.

"Mencium ada yang menglulur dalam arti di antara fraksi-fraksi masih ada lobi-lobi yang belum selesai," kata Trimedya dalam Polemik Sindo Radio bertajuk "Cari Pimpinan KPK aja Kok Repot", Sabtu 26 November 2011.

Menurut dia, memperpanjang polemik form laporan harta kekayaan capim KPK yang salah merupakan indikasi itu.
Menurutnya hal itu bisa diselesaikan dalam hitungan jam, bukan berhari-hari. Setelah selesai pun, ternyata tidak segera digelar.

"Kemarin saya juga katakan kenapa tidak kita lanjutkan Kamis malam. Tapi mayoritas fraksi menolak. Mereka minta Senin saja," ujarnya.

Namun demikian, Trimedya yakin tak ada pemain yang membonceng kepentingan. "Saya belum melihat ada pemain belakang yang membonceng," kata dia.

Kesan sengaja mengulur-ulur waktu itu diamini kalangan masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, uji capim KPK itu dijadikan panggung baru untuk unjuk gigi di depan rakyat.

"Pemilihan KPK itu sebenarnya adalah panggung baru untuk mempelihatkan interest, kesungguhan dan sebagainya. Sehingga korbannya pembahasan menjadi molor," kata Ray.

Menurut dia, persoalan yang secara objektif mudah diselesaikan ternyata menjadi panjang karena unsur politisnya terlalu kental.
"Kalau seharusnya bisa diselesaikan cepat namun ternyata diselesaikan dengan sangat lamban maka dugaan saya fit and proper test KPK itu akan semakin molor," ucap Trimedya.

Sementara itu, Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husada menilai, DPR yang mempermasalahkan formulir tersebut sesuatu yang tidak perlu.

"Cukup itu yang adimistratif sifatnya. Sehingga tidak perlu memperdebatkan hal semacam ini. Ini akan jadi persoalan yang memakan waktu," kata Adnan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar