Jumat, 25 November 2011

Bos Asindo Vonis Bebas, Jaksa Kasasi

Jumat, 25-11-2011

MAKASSAR, UPEKS-Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap mengajukan kasasi. Upaya hukum kasasi itu akan ditempuh pihak kejaksaan atas vonis bebas majelis hakim dengan alasan onsla terhadap Komisaris Utama PT Asindo John Luchman (56) dan Direktur Utama PT Kurnia Sukses Sejati Frans Tunggono (59) saat putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (24/11).
"Jaksa tetap akan kasasi. Dalam berkas kasasi nanti akan dipertanyakan soal penilaian hakim yang menyebutkan ada perbuatan tetapi bukan tindak pidana," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Muldani Fajrin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Menurutnya, setiap terjadi onsla hakim selalu menggiring ke perdata. Sehingga, penilaian itu yang akan jaksa pertanyakan dalam memori kasasi. Sedangkan uang jaminan terdakwa yang ada dikejaksaan telah dikembalikan.
Pertimbangan majelis hakim yang diketuai Andi Makkasau beranggotakan Isjuedi dan Maxi Sigarlaki memberikan putusan onsla kepada kedua terdakwa yang terlilit kasus penipuan terhadap PT Roda Mas Baja Inti. Dengan alasan, sisa utang telah dilunasi secara kongsinasi sebesar Rp28 miliar lebih.
"Kedua terdakwa diputuskan bebas dengan alasan onsla. Karena perbuatan terdakwa tidak masuk dalam rana hukum pidana, tetapi perdata. Serta memulihkan nama baik kedua terdakwa, karena terdakwa telah melunasi dan menyelesaikan perkara utang-piutangnya," kata Andi Makkasau.
Sementara penasihat hukum (PH) terdakwa, Tajuddin Rahman, meski kliennya divonis bebas, tetapi tetap tidak merasa puas karena tidak bebas murni melainkan onsla. Padahal, kliennya telah melunasi perkara utang-piutangnya dengan PT Roda Mas Baja Inti.
Diketahui, kedua terdakwa sebelumnya dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan kepada terdakwa karena perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan. Terutama utang pengadaan besi untuk proyek pembangunan Carefour Mal Panakkukang (MP) senilai Rp32 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar