Sabtu, 26 November 2011

Imam Mesjid Ikut Pesta Sabu

Sabtu, 26 November 2011 , 11:50:00

TEBINGTINGGI--Satuan Unit Narkoba Polres Tebing Tinggi menggerebek sebuah rumah warga yang dijadikan sebagai tempat pesta sabu-sabu. Selain barang bukti, lima pengguna sabu-sabu diamankan petugas. Belakangan diketahui, salah seorang dari kelima tersangka adalah seorang Imam Masjid. " Alah mak jang, parahnya".!

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penggerebekan rumah itu terjadi kamis kemarin, (24/11) sekira pukul 15.30 Wib dirumah salah seorang tersangka, yakni Marsuddin Nasution alias Udin Bombom (59), warga Jalan Soekarno Hatta, Ling. III, Kel. Tambangan Hulu, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Petugas yang mendapat informasi adanya pesta sabu-sabu langsung memasang siasat dan menggerebek rumah Marsuddin, dari dalam rumahnya petugas mengamankan keempat tersangka lainnya yang juga sedang menghisap sabu, yakni Sunardi alias Ucok Manurung (48) warga Jalan KF Tandean, Kel. Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi, Syaifuddin Safrul (28) warga Perumahan Griya Mutiara, Jalan Casaurina, Kel. Pabatu, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Muhammad Nazli Lubis (36) penduduk Desa Rantau Panjang, Bayen Lorong Kede, Kabupaten Aceh Timur dan seorang lagi bertitel Haji, bernama H. Musa Rangkuti (58) seorang toke ikan, warga Jalan Soekarno Hatta, Ling. III, Kel. Tambangan Hulu, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Belakangan dapat kabar ternyata tersangka H. Musa Rangkuti itu adalah seorang Imam Masjid dikampungnya, "Dia itu salah seorang penasehat BKM Masjid Jamik di Kel. Tambangan Hulu, dan sering mengimami sholah di masjid itu, makanya kami terkejut, ternyata dia ikut digerebek di rumah pak Udin Bombom yang sedang pesta sabu-sabu"ungkap seorang warga bermarga Purba yang kebetulan tinggal di Kel. Tambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah paket sabu-sabu yang dibungkus di dalam plastik transparan, satu amp peket ganja, dua blok kertas tiktak, dua buah alat penghisap sabu (bong), satu buah mancis berwarna biru serta sebuah Mobil Honda Jazz BK 1200 GO warna hitam milik tersangka Muhammad Nazli Lubis.

Sayangnya, kelima tersangka masih berada di dalam sel, sehingga hanya satu tersangka yang bisa diwawancarai oleh POSMETRO-MEDAN. Dialah tersangka Marsuddin Nasution alias Udin Bombom yang rumahnya dijadikan sebagai tempat pesta sabu-sabu bersama keempat tersangka lainnya.

"Pak haji itu memang sengaja datang kerumah saya hendak pinjam uang, kebetulan saat itu kami berempat sedang menghisap sabu-sabu, begitu kami tawarkan sama pak haji, diapun tak menolak dan ikut menghisap sabu-sabu. Tak lama kemudian, polisi datang dan menggerebek kami berlima dirumah saya". Bilang tersangka Marsuddin yang mengaku hanya ingin mencoba mengetahui bagaimana rasanya sabu-sabu itu.

Tersangka Marsuddin juga mengakui kalau serbuk memabukkan itu sengaja dibawa keponakannya sendiri yakni tersangka Muhammad Nazli Lubis yang baru datang dari Kec. Aek Nabara-Labuhan Batu bersama temannya tersangka Syaifuddin Safrul.

"Sabu-sabu itu dibawa oleh keponakan saya dan temannya si Syaifuddin, orang itu berdua baru datang dari Aek Nabara dengan mengendari mobil Honda Jazz, katanya hendak berangkat ke Aceh, jadi singgahlah mereka berdua ke rumah saya, pas hendak melepas lelah, orang itu berdua menawarkan sabu-sabu kepada saya yang ketika itu saya sedang bersama si Sunardi alias Ucok Manurung. Ditawarkan gratis, yah maulah kami, sehingga kami hisab sabu-sabu itu berempat, tak lama datang pula pak haji, ketika kami tawarkan kepada pak haji itu, rupanya dia tak menolak sehingga kami berlimapun ikut menghisab sabu-sabu itu". Ujar Marsuddin yang mendapat kabar dari keponakannya Nazli Lubis kalau serbuk sabu sabu itu dibeli dari temannya Belo (DPO) warga Galang, Kab. Deli Serdang.

Kapolres melalui Kasat Narkoba, AKP Telly Alvin yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan kelima orang tersangka pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Kelima tersangka katanya telah melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 hurup a UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (Awi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar