Tampilkan postingan dengan label hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Mei 2012

Lima Pelaku Masih DPO, Komplotan Pembunuh Jurnalis TVRI Terkuak

KRIMINAL
Kamis, 24 Mei 2012 ,

MISTERI pembunuhan dan perampokan jurnalis senior TVRI, Djuli Elvano, yang ditemukan meregang nyawa di depan rumahnya di Ciputat, 17 Maret lalu, akhirnya terkuak. Pelaku tindak kejahatan tersebut tidak lain adalah komplotan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang kerap beraksi di Depok, Jakarta Selatan, Tangerang dan Bekasi.

Bahkan sebagian komplotan yang terkenal dengan sebutan kelompok Lampung itu diringkus Polda Metro Jaya. Korban dibunuh secara keji di depan rumahnya di Jalan Kalimantan Villa Bintaro Indah RT 07/011 Blok B4/2A, Jombang, Ciputat Tangerang Selatan.

"Empat pelaku ranmor kelompok pembunuh wartawan senior TVRI telah kami tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto saat jumpa pers, Rabu (23/5).

Keempat pelaku tersebut diketahui berinisial RN, AN, dan KR yang ditangkap di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Serta, SL yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. Bahkan, Salah satu tersangka berinisial SL di lumpuhkan petugas lantaran berusaha melarikan diri. “‎Ada lima lagi yang masih DPO, salah satunya pembunuh wartawan TVRI dan penadah barang curian tersebut,” kata Rikwanto.

Pengungkapan kasus tindak pidana ranmor tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi tindak pencurian kendaraan di jalan H Batong, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.  Setelah ditelusuri diketahui pelaku tinggal di Sawangan Depok, Jawa Barat. “Mereka sangat terorganisir, setiap aksinya mereka bergonta-ganti pasangan, jadi tidak diketahui,” paparnya.

Dalam melakukan tindak kejahatan tersebut, pelaku pun tidak segan-segan membunuh mangsanya. Sebab, setiap melakukan tindakan pencurian, salah satu pelaku yang bertugas sebagai eksekutor kerap membawa senjata api (senpi). “Senjata ini digunakan dalam keadaan terpepet, salah satunya jika diketahui pemilik kendaraan atau masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Kasubdit Tahbang, Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan tindak kejahatan sebanyak 61 kali. Barang curian tersebut langsung di kirim ke penadah yang diketahui UD yang juga penyedian senjata api. “Mereka mengincar kendaraan roda dua yang berada di parkiran yang sepi,” katanya.

Tidak hanya di lokasi parkiran, sejumlah pengendara yang melintas seorang diri di daerah sepi pun jadi sasaran mereka. “Aksi mereka memang sangat sadis,” paparnya.
Saat melakukan penangkapan, petugas menyita  dua senjata api rakitan berikut delapan butir peluru dan satu buah kunci kontak sepeda motor yang bisa di pergunakan untuk kendaraan roda dua. “Dari keterangan pelaku aksi ini sudah mereka lakukan sejak Januari 2009, dan empat kawanan kelompok Lampung ini memang sering keluar masuk penjara,” tukasnya. (ash)

Kasat Narkoba Nyabu di Aspol



 
KRIMINAL
Kamis, 24 Mei 2012 , 10:23:00

GORONTALO - Perbuatan Oknum Kepala Satuan Narkoba Polres Gorontalo, WB dalam dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 18,62 gram akhirnya terbongkar. Ini menyusul pengakuan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Gorontalo Rabu (23/5) kemarin, yang mengungkap perbuatan oknum perwira Polri tersebut.

Pantauan Gorontalo Post (JPNN Grup), sidang agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa WB berlangsung sekitar pukul 13.00 wita. Adapun tiga saksi yang dihadirkan tersebut yakni Dua Anggota Direktorat Narkoba Polda Gorontalo Andi Siswantoro dan Edi Blongkod serta satu seorang perempuan bernama Maria. Yang lebih awal memberikan keterangan adalah saksi Andi Siswantotoro.

Di hadapan Ketua Majelis persidangan yang dipimpin langsung Mustari SH itu, Andi Siswantoro yang mengaku, bahwa semenjak ditunjuk sebagai Kanit Wasidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo  memang sudah lama mengetahui bahwa WB adalah pemakai narkoba. Bahkan diakui Andi Siswantoro bahwa dirinya sering menegur dan memperingatkan WB untuk segera meninggalkan barang haram tersebut. Namun, sepertinya teguran dan peringatan itu tidak diindahkan WB.

Sehingga satu saat Andi Siswantoro dan kawan-kawan mendapat informasi ada pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu dari Makassar oleh salah seorang kurir dan serah terima sabu-sabu itu dilakukan di salah satu hotel terkenal di Provinsi Gorontalo. Namun, Andi Cs tidak mengetahui siapa penerima barang pembawa malapetaka tersebut.

Berdasarkan informasi itu Andi cs melakukan pengembangan penyelidikan dan mengetahui sabu-sabu itu adalah pesanan WB. Setelah mengantongi surat perintah (Sprin) dari Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Andi Cs akhirnya melakukan penggerebekan dirumah terdakwa WB yang bertempat di bilangan Asrama Polisi (Aspol) jalan P Kalengkongan Kota Gorontalo pada 21 Desember 2011 lalu. Personil yang melakukan penggerebekan berjumlah 7 orang yang dipimpin langsung Andi Siswantoro.

Mereka masuk lewat pintu belakang karena pintu depan terkunci. Saat memasuki salah satu kamar, petugas menemukan terdakwa WB  sedang tidur berdua dengan salah seorang teman wanitanya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 10 paket sabu-sabu seberat 18,62 gram di dalam kamar oknum perwira polisi berpangkat Iptu ini.

Saat itu juga WB bersama teman wanitanya berikut barang bukti sabu-sabu yang diduga milik WB dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik Makassar, bahwa barang bukti belasan paket yang berbentuk kristal bening itu positif sabu-sabu. Bahkan diakui Andi Siwantoro, bahwa hasil tes urine milik WB positif mengandung Methamfetamine.

"Sabu-sabu sebanyak itu tidak diedarkan melainkan hanya untuk dipakai sendiri oleh terdakwa. Sehingga menurut saya bahwa terdakwa termasuk kategori  pemakai berat," ungkap Andi Siswantoro.

Saksi lain Edi Blongkod yang juga anggota Dit Narkoba Polda Gorontalo keteranganya tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi Andi Siswantoro. Sebab keduanya turun bersama-sama dalam penggerebekan terhadap terdakwa WB tersebut. Namun, saksi bernama Maria, perempuan yang ditemukan tidur berdua bersama terdakwa WB mengaku baru tiga hari mengenal terdakwa WB. Namun Maria mengakui meskipun dengan perkenalan singkat itu dia sudah tidur sekamar dengan WB hingga bermalam.

"Sebelumnya saya hanya berkunjung ke rumah dinas (terdakwa) di Aspol dalam kapasitas sebagai teman karena baru pendekatan. Saya melihat aktivitas terdakwa di dalam rumah selama dua hari tersebut yakni menghisap bong atau selang yang dimasukan dalam botol, namun saya tidak tahu apa isi yang ada dalam bong tersebut. Saya juga sempat ditawari menghisap bong namun menolak. Saat petugas datang, terdakwa memang sudah lebih dulu menghisap bong itu," tandas cewek yang berprofesi sebagai SPG disalah satu produk rokok terkenal itu.

Setelah mendengar keterangan dari ketiga saksi ini, Ketua Majelis Hakim Mustari SH menunda persidangan hingga Senin pekan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (roy)

Minggu, 19 Februari 2012

Masih ABG, Sudah Curi 8 Unit Motor

KRIMINAL
Minggu, 19 Februari 2012 , 09:05:00

BANJARMASIN – Meski masih berusia belasan tahun, GR (17) ternyata sudah ahli dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor. Buktinya, sudah 8 unit sepeda motor yang dicuri kemudian dijual kembali.

Namun, seperti kata pepatah, sepandainya beraksi akhirnya tertangkap juga. Warga Jalan Ir PM Noor Gang Hj Idah ini akhirnya berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polresta Banjarmasin di rumahnya, Senin (6/2) siang.

Dari 8 unit kendaraan yang berhasil disikat oleh GR, baru dua yang berhasil diamankan oleh petugas. Yakni Suzuki Satria F biru dan Smash warna hitam putih. Untuk Satria F ditemukan di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Sedangkan Suzuki Smash ditemukan di  Banjarmasin.    

GR mengaku sudah delapan kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai tempat, mulai dari Banjarmasin, Banjarbaru dan Kandangan. Hasil curian biasanya dijualnya ke daerah Batulicin, Banjarbaru, Palangkaraya,  dan Kapuas, dengan harga yang bervariasi. “Satria F dijual Rp2 juta, sedangkan lainnya sekitar Rp1,7 juta. Uangnya untuk keperluan hidup sehari-hari,” kata GR.

Salah satu korban yang juga melapor adalah Mansyi pada Minggu (10 /1) lalu. Korban yang tinggal di Jalan PM Noor Gang Mandiri itu melaporkan motor Spin DA 6022 AY dan sebuah HP di bawah jok miliknya hilang ketika diparkir didepan rumah. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp10 juta.

Pelaku berhasil dibekuk ketika akan menjual sepeda motor curian ke daerah Batulicin. Anggota Unit V yang dipimpin Iptu M Sofwan meluncur ke lokasi untuk menyelidiki lebih lanjut. Berawal dari pengembangan di lapangan akhirnya polisi berhasil melakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Roy Satya Putra melalui Kanit V Ranmor Iptu M Sofwan membenarkan telah mengamankan pelaku serta dua unit motor hasil kejahatan yang dilakukannya. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan ancaman enam tahun penjara," tandasnya. (gmp)

Oknum Polwan Selingkuh Digerebek Suami

KRIMINAL
Jum'at, 03 Februari 2012 , 12:40:00

MEDAN-Kasus perselingkuhan yang dilakukan Briptu Dewi dengan seniornya Bripka Cokro Pronolo Sitorus dikediaman Brigadir Ali Hanafi anggota polisi yang bertugas di SPK Polsekta Medan Kota, di Jalan Medan Area Selatan, Gang Kebangsaan, Kecamatan Medan Area, hingga saat ini masih dalam pemeriksaan di Propam Polresta Medan.

Menanggapi kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum pelindung, penganyom dan pelayan masyarakat ini Kasubid Pengelola Informasi dan Data Humas Polda Sumut AKBP. MP. Nainggolan saat dikonfirmasi Posmetro Medan (Group JPNN) diruang kerjanya kemarin (2/2) siang mengatakan jika ada pengaduan dari suaminya maka kedua anggota polri tersebut akan ditahan.

"Jika ada pengaduan dari suaminya maka kedua-duanya ditahan," ucap Nainggolan membuka pembicaraan. Saat ditanya apakah akan dilakukan pemecatan terhadap kedua anggota Polri tersebut, perwira dua melati emas dipundaknya ini belum dapat memastikan. "Belum dapat kita pastikan, kita tunggu proses sidang," sambungnya.

Dengan adanya laporan dari istri Bripka Cokro mengenai penganiayannya terhadap dirinya, Nainggolan juga mengaku akan segera diproses. "Kalau mengenai kasus penganiayaannya juga akan kita proses, sesuai saksi-saksi yang diperoleh. Setelah kasusnya dipropam, baru pidananya," jelas Nainggolan pada Posmetro Medan.

Menurutnya, setelah dilakukan pengaduan oleh korbannya ke Propam Polresta Medan, kedua pasangan selingkuh tersebut harus ditahan. "Setelah adanya pengaduan dari korbannya, keduanya bisa langsung ditahan. Baru sidang profesi, kemudian pidananya," ucapnya mengakhiri perbincangan pada Posmetro Medan.

Sebelumnya, Brigadir Ali Hanafi anggota SPK Polsekta Medan Kota bersama warga sekitar dan teman kerjanya menggrebek istrinya Briptu Dewi sedang selingkuh dengan Bripka Cokro Sitorus yang merupakan seniorannya dirumahnya Jalan Medan Area Selatan, Gang Kebangsaan, Kec. Medan Area.

Penggrebekan itu bermula berkat adanya laporan warga kalau Brigadir Dewi membawa lelaki lain didalam rumah Ali. Ketepatan Ali yang saat itu sedang piket malam, langsung menuju kediamannya bersama temannya. Ternyata warga sekitar sudah ramai dilokasi. Tanpa dikomandoi, warga dan Ali langsung menggrebek rumah yang baru setahun dikontraknya tersebut.

Sebelum membuka paksa pintu, beberapa mencoba menggedor-gedor pintu rumahnya akan tetapi tidak ada sahutan dari dalam. Merasa kesal, warga bersama Ali lalu membongkar paksa pintu garasi rumahnya dengan menggunakan linggis. Kemudian Ali dan warga masuk kebagian dalam garasi dan menemukan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam yang bukan bukan miliknya.

Lalu, mereka kembali menggedor pintu kamar Brigadir Dewi. Namun tak juga ada sahutan dari dalam, sehingga warga mengancam akan membongkar paksa pintu kamar tersebut sehingga membuat Brigadir Dewi ketakutan dan membuka pintunya. Kemudian warga, Ali dan teman kerjanya yang bertugas di Polsekta Medan Kota memeriksa kamar tersebut dan Bripka Cokro Sitorus ditemukan bersembunyi di bawah tempat tidurnya dengan memakai pakaian. Melihat itu, warga yang kesal lalu menariknya dan sempat memukuli Bripka Cokro beberapa kali hingga akhirnya diboyong ke Polsekta Medan Kota lalu diserahkan ke Polresta Medan. (EZA)
 

MK Bisa Bubarkan FPI

NASIONAL - HUKUM
Minggu, 19 Februari 2012 , 06:54:00

JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) terus berusaha mempertahankan eksistensinya di Indonesia. Kampanye agar Ormas yang identik dengan kekerasan itu enggan dibubarkan kembali disuarakan kemarin. Forum diskusi Polemik RUU Ormas pun tidak luput untuk dijadikan saran membela diri bagi Ormas pimpinan Habib Rizieq itu.

Staff hukum Bidang Dakwah FPI Hasbi Ibrohim menegaskan jika pembubaran FPI bukan solusi. Sebab, pihaknya yakin jika Ormas serupa bakal berdiri lagi. Meski namanya berbeda, Ormas baru nanti tidak akan jauh berbeda dengan FPI. "Hari ini dibubarkan, besok bikin front lain," ujarnya di Warung Daun Cikini Jakarta.

Dalam acara diskusi yang juga menghadirkan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Saleh Daulay, Tenaga Ahli Kemendagri RUU Ormas Tri Pranadji, dan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain itu akhirnya jadi ajang membela diri FPI. Hasbi menambahkan, jika apa yang dilakukan FPI selama ini sudah tepat.

Yang dimaksud dia adalah, klaim bahwa FPI mampu menegakkan hukum. Dia lantas mengatakan apa yang saat ini perlu dilakukan adalah merenungkan apa yang telah diperbuat FPI. "Bukan masalah dibubarkan atau  tidak. Tapi, penegakan hukumnya dulu dan tidak ada lagi yang tertindas," imbuhnya.

Meski demikian, dia tidak menutup mata jika pihaknya mendapat sorotan tajam. Oleh sebab itu, dia memastikan jika kedepannya FPI bakal mengubah paradigma masyarakat yang menyebut FPI sebagai spesialis esek-esek. Dia menegaskan, bakal ada isu-isu nasional yang bakal diperhatikan oleh FPI seperti kasus korupsi.

Hasbi sendiri tanpa beban mengatakan hal itu, padahal jelas, sudah banyak perangkat penegak hukum yang mengurusi berbagai masalah di negeri ini. Sesumbar dia menyebut kalau FPI bakal menegakkan hukum anti korupsi di tahun ini. "Bagaimana koruptor bisa dieksekusi. Rumahnya yang banyak diambil, mobilnya juga untuk diserahkan ke negara," urainya.

Entah penegakan hukum versi FPI itu tetap dengan kekerasan atau tidak. Yang jelas, Mabes Polri sudah member tinta merah pada FPI sepanjang 2010 dan 2012. Sebab, Ormas itu sudah tindakan anarki sebanyak 34 kali. Rinciannya, 29 masalah ditimbulkan pada 2010, dan lima kasus di tahun lalu.

Sebagai sesama Ormas, Ketua PP Muhammadiyah Saleh Daulay juga memberikan saran kepada FPI. Yakni, tindakan represif Ormas pimpinan Habib Rizieq itu terkesan memaksakan "surganya" sendiri. Tidak mencerminkan Islam sebagai agama yang cinta damai. Yang ada, malah menyudutkan Islam sebagai agama kekerasan.

"Persepsi masyarakat terhadap Islam bisa makin buruk jika cara seperti itu terus dilakukan," terangnya. Parahnya, tindakan agresif FPI dianggapnya telah melebihi dari wewenang penegak hukum. Bahkan Polisi sebagai institusi penegak hukum resmi negara seolah kalah tinggi dari FPI.

Pernyataan tersebut jelas menunjukkan kalau dia tidak sepakat dengan konsep Hasbi bahwa FPI datang untuk menegakkan kebenaran yang lambat dilakukan aparat. Meski demikian, dia juga tidak menutup mata jika Ormas sampai melakukan tindakan anarkis adalah cerminan dari gagalnya pemerintah menegakkan UU dan KUHP.

Itulah mengapa, dia mengaku sangat mendukung adanya revisi RUU Ormas yang sedang dibahas di Senayan. Dia berharap ada banyak hal terutama pembubaran Ormas bermasalah bisa diatur dengan tepat. "Kalau tidak, bisa melanggar HAM dan kebebesan untuk berserikat-berkumpul yang dijamin UUD," jelasnya.

Sementara itu, Tri Pranadji yang menjadi wakil pemerintah dalam diskusi kemarin mengatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi puncak keputusan. Sebab, ditangan instasi pimpinan Mahfud M.D itu ormas anarkis bisa dibubarkan ketika revisi UU selesai. "Wewenangnya ada di MK nanti," ucapnya.

Pria yang menjadi staf ahli Kemendagri itu memastikan jika MK tidak akan semena-mena. Sebab, mereka bekerja berdasarkan laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman oleh suatu ormas. Setelah ada laporan, tim dari MK akan turun untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian sebelum mengetuk palu pembekuan.

Jika RUU Ormas itu disetujui, aka nada empat mekanisme untuk melakukan pembubaran terhadap Ormas yang membandel. Mulai dari yang paling ringan yakni teguran pertama. Jika masih bandel akan dilanjutkan pada teguran kedua. Pembekuan akan dilakukan kalau teguran tidak digubris, dan terakhir pembubaran.

Lantas, dimana posisi Kemendagri? Dia menjelaskan jika pemerintah nantinya tidak menjadi eksekutor langsung. Pihaknya terbatas pada memberikan surat teguran dan rujukan di persidangan setelah sebelumnya ormas itu dibekukan. Nah, ormas yang bermasalah juga bisa melakukan pembelaan di persidangan. "Sebelum vonis, bisa membela diri," tandasnya.

Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) Abdul Malik Haramain mengatakan, aksi kekerasan oleh ormas muncul karena lemahnya penegakan hukum. Namun, lanjutnya, ormas semisal Front Pembela Islam (FPI) juga melakukan kesalahan besar.

Ketua Pansus RUU Ormas juga menyentil sikap FPI. Dikatakan, kalau memang FPI mau menghilangkan yang buruk harus kordinasi dengan kepolisian. Jika tidak bergerak, Polisi boleh di demo dan terus menekan korpas bhayangkara. "Bukan malah melakukan penghakiman sendiri," tegas Abdul Malik.

Akhirnya, FPI disebutnya hanya berani pada rakyat kecil karena tidak berani menekan polisi. Begitu juga saat muncul UU yang bertentangan seperti Perda Miras, FPI disebutnya jangan memperkeruh suasana dengan sweeping. Kalau memang kelompok beradab, harusnya berani berdebat mengemukakan pendapat kepada pemerintah.

Dia lantas membandingkan dengan berbagai Ormas yang lebih santun dalam menegakkan apa yang disebutnya dengan syariat. "Saya sebagai orang Islam malu. Kalau kami, NU dan Muhammadiyah cara berpikirnya sama dengan FPI, bakal jadi apa negara ini?," tanya dia seraya menunjuk Hasbi Ibrohim.

Di bagian lain, Ketua Bidang Advokasi FPI Munarman menampik anggapan bahwa pihaknya lekat dengan kekerasan. Dia menegaskan bahwa FPI tidak pernah melakukan kekerasan. Yang selama ini menjadi sasaran penyerbuan FPI, kata dia, hanyalah tempat-tempat maksiat. Itupun yang dihancurkan adalah minuman keras yang ilegal beredar di Indonesia. "Apa pernah kami memenggal kepala orang, membunuh, dan membantai?" katanya kemarin (18/2).

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menegaskan bahwa FPI melakukan semua aktivitasnya berdasar hukum. Organisasi pimpinan Habib Rizieq itu legalitasnya sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. "Tidak ada alasan untuk membubarkan kami," tegasnya.

Munarman menuding wacana pembubaran FPI adalah pengalihan isu dari kisruh di internal Partai Demokrat. FPI, kata dia, hanya sebagai umpan ke media agar perhatian publik beralih ke FPI. Dia menuding Ulil Abshar Abdalla yang menjabat sebagai kepala Departemen Pengembangan Strategi dan Kebijakan di Partai Demokrat berada di balik skenario mengalihkan perhatian publik. "Padahal catatan pelanggaran asusila Ulil ada di kami. Sebentar lagi kami keluarkan," katanya mewanti-wanti. (dim/aga)

Rabu, 04 Januari 2012

Sandal Bekas untuk Penegak Hukum



 
NASIONAL - HUKUM
Rabu, 04 Januari 2012 , 06:57:00

Sejumlah anak saat mengumpulkan sandal jepit dalam acara penggalangan sandal jepit di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta, Selasa (3/1). Sandal-Sandal yang terkumpul dalam aksi 'Seribu Sandal untuk Bebaskan AAL' ini untuk selanjutnya akan diberikan kepada pihak mabes polri sebagai bentuk protes atas Kasus hukum yang menyeret anak di bawah umur AAL, di Palu, Sulawesi Tengah. FOTO : INDRA HARDI/RM
JAKARTA - Simpati warga terus berdatangan dalam gerakan ’1.000 Sandal Bekas untuk Bebaskan AAL’. Sejak dibuka enam hari lalu di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  Jl. Teuku Umar No. 10-12, Menteng, Jakarta Pusat, ribuan sandal telah terkumpul. Dalam kesempatan itu KPAI meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa kasus pencurian sandal AAL dari jerat hukum.

""Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri Palu tembusan Mahkamah Agung dan kepada Kapolda Palu tembusan Kapolri meminta agar proses hukum terhadap AAL ini tidak dikriminalisasi tapi lebih kepada perlindungan anak. Kepada majelis hakim kita minta AAL dibebaskan,"" ujar Ketua KPAI Maria Ulfa Anshor di kantornya, Selasa (3/1).

Dia menjelaskan, surat yang ditunjukkan kepada PN Palu sudah dilayangkan Senin (2/1), sedang surat kepada Kapolda Palu sudah dikirim seminggu sebelumnya. Menurutnya, proses untuk memperbaiki tingkah laku AAL bukan dengan mengurungnya di penjara. ""Bukannya kita membela kejahatan, AAL tetap salah, tapi harusnya dikembalikan kepada proses pengasuhan kepada orangtuanya dari pada dijatuhi hukuman,"" tandasnya.  Pihaknya juga memberikan pendampingan hukum serta pemulihan trauma terhadap AAL.

Dukungan untuk AAL juga hadir dari Pemerhati anak Seto Mulyadi.""Penjara bukan tempat buat anak. Kalau ada permasalahan jangan di pengadilan tapi selesaikan secara kekeluargaan,"" tukasnya. Kak Seto menambahkan, aksi ini bukan untuk menyindir tapi untuk mengingatkan agar ada gerakan nasional stop kekerasan terhadap anak

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komnas HAM, Nurkholis. Menurutnya penjara bukan tempat untuk anak karena dengan dipenjara, bukannya membentuk anak lebih baik tapi justru membuatnya semakin "nakal".

""Aksi ini adalah satir. Masyarakat ingin menyampaikan anda sebagai penegak hukum tapi tidak menegakkan keadilan. Yang terpenting, apakah pesan ini sampai, agar tidak sia-sia. Harus sampai pada pemegang kebijakan yaitu polisi,"" katanya. Nurkholis menambahkan, pihak berwenang harus merubah keadaan, tidak masanya lagi mempunyai kekuasaan lalu menggunakan kekuasaan untuk menindas kaum yang lemah. ""Ini abuse of power,"" tambahnya.

Salah satu warga yang bersimpati adalah Djubaidah, 60, wanita yang tinggal di Utan Kayu ini datang dengan membawa 80 sandal dalam karung. Dia bahkan rela menyewa mikrolet, untuk membawanya ke kantor KPAI. ""Saya hanya ingin keadilan bagi rakyat kecil. Masa hanya curi sandal hukumannya sampai lima tahun. Ini tidak adil,"" ungkap wanita yang datang bersama dua anak, satu cucu, satu keponakan dan tetangganya itu.

Karena apresiasi yang banyak dari masyarakat, KPAI masih menerima sumbangan sandal bekas itu. ""Rencananya posko dibuka sampai kasus ini selesai,"" ungkap relawan Posko, Budhi Kurniawan dari LSM SOS Children"s Villages Indonesia.

Aksi 1000 sandal ini sudah memenuhi target karena dari Alumni UI menyumbangkan 500 sandal, dari sebelumnya terkumpul sekitar 600 pasang sandal yang berhasil dikumpulkan. Sandal itu 74 pasang dari KPAI, Bekasi sebanyak 110 sandal, Cibubur sebanyak 138 sandal, Solo sebanyak 45 sandal, Tangerang 92 sandal, Rawamangun 86 sandal dan Cipinang 21 sandal.

KPAI menjelaskan, sesuai UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU No. 23 tahun 2002 Perlindnungan anak dan SKB serta Surat Edaran Kapolri dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), semua ini bisa dilakukan untuk menghindari dampak trauma pada anak dan meminimalisir pemidanaan pada usia anak, karena pada masa transisi dalam aspek perkembangan, anak mencari identitas, aktualisasi diri dan perhatian.

Aksi ini berawal dari kasus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, yang diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara. (dew)

Sabtu, 31 Desember 2011

Pilih Hati-Hati Tangani Kasus Sisminbakum dan Divestasi KPC

NASIONAL - HUKUM
Sabtu, 31 Desember 2011 , 01:31:00

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan penyidik kejaksaan untuk ekstra hati-hati dan mengkaji ulang kasus korupsi Sisminbakum dan Divestasi KPC. Kedua kasus yang menggantung selama setahun lebih itu menurut Basrief memiliki kesamaan, yaitu adanya putusan pengadilan yang membebaskan salah satu terdakwa dari perkara pokok.

Oleh sebab itu, kejaksaan tak bisa buru-buru menyikapi apakah melanjutkan kasus divestasi KPC Awang atau menghentikannya di tahap penyidikan. Begitu juga dengan perkara Sisminbakum. "Ada beda putusan, dalam paket perkara yang sama," kata Basrief di sela-sela sesi tanya jawab paparan kinerja kejaksaan selama 2011, Jumat (30/12).

Seperti diketahui, kasus Sisminbakum menyeret Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka. Namun dalam perkara itu ada dua putusan tingkat kasasi yang membebaskan dua terdakwa sebelumnya, yakni Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu.

Sedangkan dalam kasus divestasi KPC, menyeret Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek sebagai tersangka. Kasusnya adalah pemberian izin dan pemanfaatan dana hasil penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Dalam kasus divestasi KPC, petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) yang didakwa korupsi yaitu Apidian Triwahyudi ternyata dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Sangatta. Sebaliknya, Dirut KTE Anung Nugroho terbukti bersalah sekaligus dihukum 5 tahun penjara.

Basrief mengakui, pada beberapa kasus putusan bebas terdakwa tersebut digugurkan pada tahap kasasi. "Saya minta kesabarannya," tambah Basrief, saat ditanya sampai kapan tim pengkaji kasus Awang dan Sisminbakum selesai bekerja. "Tolonglah jangan tergesa-gesa tetapkan orang jadi tersangka. Nanti jadi persoalan kemudian," kata Basrief, seolah mengkritik kerja bawahannya. (pra/jpnn)

Kamis, 29 Desember 2011

TGPF Mesuji Temui Pemicu Konflik

NASIONAL - HUKUM
Kamis, 29 Desember 2011 , 11:15:00

BANDARLAMPUNG – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mesuji mulai menemui titik terang atas konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung. Meskipun saat ini belum ada kesimpulan utuh yang didapat, namun beberapa permasalahan yang diinvestigasi oleh TGPF mulai jelas.

’’Dari temuan di lapangan, semua pihak memiliki permasalahan. Yakni di masyarakat, investor, dan pemerintah. Nah kami ingin melihat sebetulnya bagaimana tiga hal ini mendapat satu solusi sehingga masalah ini bisa selesai,’’ kata Anggota TGPF Ichwan Malik usai rapat kerja dengan Komisi I DPRD Lampung, kemarin (28/12).

Ichsan yang merupakan akademisi Universitas Indonesia ini ke Gedung DPRD Lampung sekitar pukul 11.00 WIB bersama dua anggota TGPF lainnya. Yakni Agus Mulyono dari Kementerian Kehutanan, dan Tisnanta yang merupakan akademisi Universitas Lampung. Mereka didampingi tim asistensi TGPF dari Kemenkumham.

Ia melanjutkan, saat berada di Mesuji, TGPF bertemu dengan 1.500 warga Tuguroda Register 45 yang tengah beristigasah. Mereka juga bertemu penjabat bupati Mesuji, serta masyarakat Desa Talanggunung, juga aparat Polres Tulangbawang dan aparatur lainnya.

’’Ketika Menko Polhukan menandatangani SK TGPF, saya memang merasa ini agak berat karena akan membongkar motif, menduga dampak yang akan terjadi, serta mengungkap pelaku,’’ kata dia.

Apalagi, lanjut dia, kekerasan di Mesuji sudah menjadi isu internasional dan bisa menular ke provinsi lain. ’’Ini macan tidur. Sekarang konflik mengarah ke persoalan sumberdaya alam dan politik sepuluh tahun ke depan. Tugas tim untuk mencegahnya, cukup di Lampung. Tapi sayangnya sudah bergeser ke Bima, Jambi, dan lainnya sudah menunggu,’’ tuturnya.

Ketika datang ke lapangan, ada beberapa hal yang diidentifikasi secara awal. Di antaranya PT Silva Inhutani yang masalahnya dipicu perluasan lahan dari 33 hektare ke 43 hektare. Menurut dia, ini merupakan titik tolak berkembangnya konflik. ’’Kami gali lebih jauh. Mengapa perluasan menimbulkan permasalahan?’’ kata Ichsan.

Sementara, investigasi di PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI) juga menemukan permasalahan. ’’Persoalannya, ini dibeli kosesi 10 ribu inti, tapi 7 ribu untuk plsama dan sudah 17 tahun plasma belum terealisai. Ini memicu persoalan,’’ ujarnya.

Menurut dia, konflik ini telah mencuat ke tingkat nasional. Terlebih sejak diputarnya video yang patut diduga rekayasa. Untuk itu, harus ada solusi dan cukup dikunci sampai di Lampung karena itu bukan hanya soal penegakan hukum, tapi keadilan rakyat di Lampung yang merupakan dua hal terkait.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Lampung Farouk Danial mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan sejumlah alternatif penyelesaian masalah di kawasan produksi hutan Register 45. Rekomendasi ini telah dibuat pada 9 Maret 2011.

Isinya, pelepasan areal perluasan Register 45 seluas 9.600 ha di Talanggunung dan Labuhanbatin dengan mendesain luas kawasan hutan produksi. ’’Dengan kata lain, mengembalikan luas kawasan hutan menjadi 33.500 ha,’’ kata Farouk saat rapat kerja.

Ini sesuai dengan hasil rekomendasi dari TGPF Permasalahan Okupasi Kawasan Hutan oleh Masyarakat di Lampung yang dibentuk oleh Menhut berdasarkan SK Menhutbun Nomor 618/Kpts-III/1998 tanggal 7 September 1998.

Rekomendasi kedua, yakni merelokasi masyarakat Moro-Moro dan lain-lain yang mengokupasi kawasan hutan produksi di dalam 33.500 ha ke wilayah perluasan Register 45. Yaitu dengan melakukan musyawarah dengan masyarakat adat Desa Talangbatu seluas 7 ribu ha dan dengan masyarakat adat Desa Labuhan Batin seluas 2.600 ha.

Kemudian, melakukan program transmigrasi kepada masyarakat Moro-Moro dan lain-lain apabila tidak tercapai kesepakatan relokasi warga ke wilayah perluasan Register 45. Serta mengeluarkan kawasan hutan produksi yang diokupasi oleh masyarakat Moro-Moro dan sekitarnya dari areal Register 45 sebagaimana yang telah diperolah dan dinikmati oleh warga Desa Indraloka I dan Desa Indraloka II.

Pada bagian lain, Asisten Bidang Pembangunan Ekonomi Pemprov Lampung, Arinal Zunaidi  menyebutkan sengketa lahan di Mesuji merupakan ulah provokator. ’’Sampai sekarang bahwa temuan kami dan TGPF masih menyatakan bahwa rusuh ini adalah ulah provokator,’’ urainya di sela-sela agenda silaturahim Gubernur Lampung, Fokorpimda dengan Pangdam II Sriwijaya Mayor Jendral S. Widjonarko S.Sos.,MM.,MSc. di Balai Keratun, tadi malam.

Dia juga menyatakan, akan mendukung dan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan di Mesuji. Namun deikian, diharapkan TGPF bisa memberikan informasi seobjektif mungkin. ’’Sehingga masalah ini bisa segera dicarikan solusinya,’’ tukas dia. Karenanya, dia berharap juga momen silaturahim tersebut
menjadi langkah awal kerjasama antara pemda dengan aparat. Sehingga segala masalah terkait keamanan bisa diatasi dengan baik.

Dia pun memaparkan, berita rusuh Mesuji menjadi topik yang banyak disorot. Tetapi kondisi ini belum memberikan dampak terhadap investasi. ’’Tetapi jika media nasional terus membesar-besarkan, bisa jadi ini akan mengganggu sistem investasi di Bumi Ruwajurai,’’ jelasnya.

Sementara itu, Pangdam II  Sriwijaya Mayor Jendral S. Widjonarko mengaku siap bekerjasama dengan pemerintah daerah. ’’Untuk hal-hal yang akan mengganggu keamanan di Provinsi ini secara tegas kami siap bekerjasama,’’ katanya.

Menurut dia, menjaga keamanan merupakan kewajiban dari TNI baik angkatan laut, udara ataupun darat. ’’Sudah saya imbau kodim, Lanal, Lanud agar bisa bekerjasama dengan Pemda Lampung,’’ tegas dia sembari menyebutkan bahwa pihaknya tidak menyediakan pasukan khusus untuk penyelesaian konflik di Mesuji.  Tetapi kata dia, sebagai aparat sekaligus putra daerah Lampung, tentu dia juga menginginkan yang terbaik untuk provinsi ini. ’’Sehingga strelisasi untuk daerah konflik, jika perlu pun akan dilakukan. Untuk pengamanan kita akan bantu pemerintah,’’ tukasnya.

Dalam acara silaruhami dengan prajurit TNI paginya, Pangdam mengungkapkan, hingga saat ini Lampung baru memiliki delapan kodim dibawah komando Korem 043/Gatam. Jumlah tersebut dirasa sangat kurang. Terlebih hingga saat ini masih terdapat daerah-daerah yang kosong dari penjagaan anggota TNI.

Seperti Tulangbawang Barat yang dengan 4 kecamatan memiliki 1 koramil. Lalu Mesuji yang memiliki 1 koramil untuk penjagaan di 8 kecamatan. Tak hanya itu, Tulangbawang dengan 14 kecamatan pun hanya memiliki 1 koramil. Dengan pengembangan-pengembangan daerah tersebut, maka perlu didirikan jajaran setingkat koramil untuk melakukan penjagaan. Sehingga jika terjadi peristiwa-peristiwa cepat dapat diketahui dan ditanggulangi.

’’Kita kan baru saja menambah dua kodim. Yakni Kodim 0426/Tulangbawang dan Kodim 0427/Way Kanan. Kemudian juga ditambah dua koramil di Metro Utara dan Metro Selatan,’’ tambah Danrem 043/Gatam Kolonel CZI Amalsyah Tarmizi, S.IP.

Menurutnya untuk pembangunan Koramil di Kabupaten Mesuji telah dikomunikasikan dengan pemerintah daerah setempat. Selain di Mesuji, juga akan dibangunkan koramil di Tulangbawang, Rawajitu, juga Tulangbawang Barat.

’’Pembangunan akan dilakukan secara bertahap. Sebab kami sangat mengerti keterbatasan anggaran terutama untuk daerah otonom. Saya tidak bisa menjanjikan mana yang paling cepat realisasinya. Sebab kita kan tidak mungkin bergerak sendiri,’’ urainya.

Ia mengatakan pembangunan ini dilakukan bersama-sama. Misalnya masyarakat menyiapkan lahan, lalu pemerintah daerah membangunkan gedung, dan TNI yang menyiapkan personel untuk ditugaskan. “Personel kami siap,” tegasnya.

Menurutnya pembangunan koramil di wilayah-wilayah tersebut memang karena diperlukan. Bukan didasarkan adanya peristiwa lainnya. Ia mengatakan saat ini Korem memiliki 996 orang Babinsa. Jumlah tersbeut harus mengcover wilayah Lampung seluas 335 ribu km persegi. Kemudian juga melakukan pengamanan untuk 7,5 juta penduduk Lampung. ’’Jadi satu orang Babinsa itu sama saja harus mengamankan 35 km persegi juga 7500 orang,’’ jelasnya.  Padahal tugas Babinsa cukip berat, selain memonitor juga harus melakukan kegiatan komunikasi sosial, melakukan pelatihan pembelaan negara, dan lainnya. Pertimbangan-pertimbangan itu juga yang mendasari pentingnya dibangun Koramil di wilayah-wilayah yang masih kosong. Hal ini menurutnya telah dikomunikasikan kepada  Pangdam II/Swj Mayjen TNI S Widjonarko.

Pangdam Widjonarko menyatakan menyetujui apa yang diusulkan Danrem 043/Gatam. ’’Memang masih ada wilayah-wilayah yang kosong, tidak ada penjagaan anggota TNI seperti di Jalintim dan Jalinbar. Kami mempersilakan pembangunannya kepada pemda setempat. Kami siap menerima hibah, saya setujui,’’ ujarnya.
tegasnya. (dyn/eka/nui/niz)

Selasa, 27 Desember 2011

Kalapas Mappedeceng Terjunkan TPF Kasus Gantung Diri

Tidak masalah, itukan hak mereka, tidak mungkinlah saya mau melarang. Yang jelas sampai saat ini pihak Lapas masih menyatakan kalau tewasnya Safrillah murni gantung diri
27 December 2011, 18:56 WITA
Kalapas Mappedeceng Terjunkan TPF Kasus Gantung Diri
Kepala Lapas Mappedeceng, Darwis Syam (dok)


Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mappedeceng, Darwis Syam dalam mengungkap kebenaran tewasnya seorang narapidana dalam sel tahanan dengan cara gantung diri, menerjunkan Tim Pencari Fakta (TPF) dari internalnya.
Hal itu diungkapkannya pada luwuraya.com di Warkop Media Center, Masamba, Selasa (27/12/11). Menurutnya ia mengetahui adanya kejadian itu, setelah mendapat laporan dari Kepala Keamanan Rutan, Iwan sekitar sepuluh menit setelah ditemukannya Napi gantung diri dan langsung memberitahukan hal itu kepada pihak kepolisian.
“Setelah dapat laporan dari kepala keamanan, saya langsung melarang siapapun untuk menyentuh korban dan lainnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu saya langsung telpon Kabag Ops Polres Luwu Utara,” kata Darwis.
Ia mengatakan pada kejadian tersebut ada enam orang sipir yang sedang bertugas jaga. Dua sipir di portir/pintu, dua orang di pos, dan dua sipir yang setiap saat berkeliling menjaga blok yaitu Asbar dan Rifin. Semua petugas jaga pada saat itu akan diperiksa secara internal untuk dimintai keterangan atas kejadian itu.
“Petugas jaga yang pertama mengetahui kejadian ini adalah Asbar, setelah mendapat informasi dari para Napi lainya yang pertama menemukan Safrillah gantung diri. Untuk mengetahui fakta sesungguhnya maka semua yang bertugas saat itu akan diperiksa,”ujarnya.
Ditanya terkait pihak keluarga korban menduga tewasnya Safrillah bukan karena gantung diri dan akan menempuh jalur hukum untuk mengusut, Darwis tidak mempermasalahkannya dan itu adalah hak sebagai warga negara.
“Tidak masalah, itukan hak mereka, tidak mungkinlah saya mau melarang. Yang jelas sampai saat ini pihak Lapas masih menyatakan kalau tewasnya Safrillah murni gantung diri,” tegasnya.
Dan apa, tambah Darwis, yang disampaikan pihak keluarga korban yang menyatakan mendapat informasi dari Lapas ada dua versi,  menurutnya itu tidak betul. “Informasi yang kami sampaikan pada keluarga korban pada saat itu, kalau korban tewas karena gantung diri,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan luwuraya.com sebelumnya, Seorang narapidana Lapas Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) ditemukan tewas dalam sel tahanan Wisma Delima, Kamar enam. Napi bernama Safrillah alias Edo itu diduga bunuh diri dengan cara menggantungkan lehernya menggunakan sarung pada besi ventilasi kamar selnya, Kamis (22/12/11) lalu.(ayi)

Minggu, 25 Desember 2011

Kasus Meninggalnya Tiga Demonstran di NTB Polisi Dituding Tak Paham Etika Hukum

NASIONAL - HUKUM
Minggu, 25 Desember 2011 , 15:55:00

JAKARTA - Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lamen Hendra Saputra mengatakan, Kepolisian di bawah pimpinan Jenderal Timur Pradopo tidak paham etika hukum menyusul tewasnya tiga pengunjuk rasa dari Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Apapun alasannya kata dia, namanya pembunuhan itu merupakan kejahatan kemanusiaan, terlebih itu dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Seharusnya, aparat lebih mengetahui etika hukum yang berlaku. Karena sangat jelas lanjut Lamen, lebih tinggi derajat kemanusiaan dibandingkan dengan muatan barang-barang yang akan di kirim dari pelabuhan Sape menuju Nusa Tenggara Timur (NTT), ataupun sebaliknya.

"Jangan jadikan pembenaran hal diatas untuk membantai rakyat dengan cara yang membabi buta, jika pihak kepolisian hari ini tidak bermental polisi kolonial pasti memiliki nurani kemanusiaan," kata Lamen kepada JPNN, Minggu (25/12).

Karenanya, LMND meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediyono, serta Kapolri Jenderal Timur Pradopo bertanggung jawab atas kejahatan negara ini. "Jika tidak mampu sebaiknya mundur karena kasus serupa sangat banyak di daerah-daerah sehingga berpotensi seperti tragedi Bima ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, tiga pengunjuk rasa dari Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) yang tewas di Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/12). Mereka adalah Arief Rahman (19), Syaiful (17), dan Ansyari (20) yang tewas akibat tembakan peluru yang diduga  dari aparat keamanan. (kyd/jpnn)

Sabtu, 24 Desember 2011

Aliran Dana Century Serempet Istana Audit Investigasi Lanjutan BPK, Ada Tansaksi ke Adik Ani Yudhoyono



 
NASIONAL - HUKUM
Sabtu, 24 Desember 2011 , 06:42:00

JAKARTA - Laporan hasil audit investigasi lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan atas kasus Bank Century menyerempet sejumlah pihak yang diidentikkan dekat dengan istana maupun Partai Demokrat. Selain mengungkap adanya transaksi valas fiktif yang diduga melibatkan kerabat pejabat negara berinisial HEW, BPK juga berhasil menemukan fakta adanya aliran dana ke salah satu perusahaan bergerak di bidang penerbitan media.

Dua temuan tersebut masuk dalam poin "Temuan Lainnya". Poin itu merupakan salah satu bagian dalam laporan hasil audit audit investigasi lanjutan BPK, yang resmi diserahkan ke DPR, kemarin (23/12).

Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, informasi lainnya adalah fakta yang ditemukan selama pemeriksaan, namun di luar sasaran pemeriksaan yang telah ditetapkan. "Dengan berbagai pertimbangan, BPK memandang fakta ini perlu untuk diungkapkan," ujar Hadi Poernomo, di sela acara acara penyerahan secara resmi laporan ke pimpinan DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.  

Pada bagian tersebut, BPK berhasil menemukan fakta bahwa ada aliran dana ke PT MNP sebesar Rp 100,95 miliar. PT MNP itu diduga adalah PT Media Nusa Perdana. Yaitu, sebuah perusahaan yang salah satunya membawahi koran Jurnal Nasional (Jurnas). Media yang didirikan oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi ke Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Berdasar laporan, dana ratusan miliar itu mengalir selama periode 2006-2009, dari SS dan SL melalui PT IMA dan PT SMS. Dua PT tersebut adalah pemegang saham PT MNP. Sebelumnya, masih berdasar laporan BPK, PT IMA dan PT SMS mendapat aliran dana dari PT SAN. Perusahaan ini sahamnya dimiliki BS dan SS (anak dari BS).

SS diduga kuat adalah Sunaryo Sampoerna. Sedangkan BS adalah Boedi Sampoerna, salah seorang nasabah terbesar Bank Century. "Namun, BPK belum menemukan hubungan antara aliran dana tersebut dengan kasus Bank Century," ujar Hadi Poernomo.

Sekedar diketahui, Jurnal Nasional berdiri pada Juni 2006. Didirikan oleh beberapa orang yang sebelumnya sama-sama terlibat dalam Blora Center, salah satu think tank yang ikut menyiapkan SBY maju dalam Pilpres 2004. Di antaranya, Taufik Rahzen, Rully Charis Iswahyudi, dan Ramadhan Pohan. "Kami nggak ada urusan Demokrat atau bukan Demokrat, kami murni bekerja melakukan pemeriksaan sesuai aturan dan fakta," tandas Hadi Poernomo.

Menanggapi hal terserbut, Direktur Utama PT MNP N. Syamsuddin Ch. Haesy menyatakan, bahwa PT MNP dan media yang diterbitkannya bukan merupakan milik
atau bagian dari partai politik manapun. PT MNP merupakan perusahaan penerbitan media yang sama dengan perusahaan penerbitan media lainnya sebagaimana dimaksudkan oleh Undang Undang No. 40/1999 tentang Pers. "Sebagaimana sering kami sampaikan kepada publik, baik langsung ataupun tidak langsung," ujar Syamsuddin.

Selain itu, dia juga menegaskan, bahwa perusahaannya tidak mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan Bank Century. Sejak didirikan sampai saat ini, PT MNP tidak pernah membuka atau mempunyai rekening di bank tersebut. "Oleh karena itu, (kami) tidak berhubungan langsung atau tidak langsung dengan PT Bank Century Tbk, dalam melaksanakan operasionalnya," imbuhnya.

Sementara itu, di bagian lain "Informasi Lainnya", terkait transaksi valas fiktif tercatat di Bank Century yang diduga menyeret kerabat pejabat negara berisial HEW, transaksi yang teraudit BPK terdiri dari tiga termin. Yaitu, masing-masing U$ 45,000, U$ 35,000, dan US$ 45,000.

Berdasar laporan BPK, ditemukan ada penyetoran tunai (aplikasi pengiriman uang) yang dilakukan di Bank Century cabang Pondok Indah ke rekening HEW, cabang Times Square di Cibubur. Transaksi masing-masing terjadi pada 25 Januari 2007 (Rp 453 juta) dan pada 30 Juli 2007 (Rp368 juta). Ada pula transaksi di BII cabang Mangga Dua pada 22 November 2007 sebesar Rp 469 juta.

Nah, berdasar aplikasi penyetoran ke BCA dan BII ditandatangani DW, customer service Bank Century cabang Pondok Indah, diketahui bahwa dana yang disetorkan berasal dari penukaran valas ke dalam rupiah. Dilakukan oleh AFR, staf marketing Bank Century cabang Pondok Indah masing-masing sebesar U$45,000, U$35,000 dan US$45,000.

Masih menurut laporanBPK, penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa, dalam buku catatan mengenai kas valas di BC cabang Pondok Indah tidak ditemukan adanya transaksi penukaran kas valas sejumlah tersebut. Menurut pengakuan saudari AFR, dia juga tidak pernah menerima fisik valas.

HEW diduga adalah Hartanto Edhie Wibowo. Anggota DPR dari Partai Demokrat yang tak lain adalah adik kandung ibu negara Ani Yudhoyono. Namun, seperti halnya temuan soal aliran dank e PT MNP, BPK juga belum bisa menyimpulkan hubungan transaksi dengan kasus Bank Century. Karena, BPK merasa belum menemukan sumber dana valas yang ditukarkan.

Saat dikonfirmasi terkait nama tersebut. Hadi Poernomo hanya menegaskan bahwa semua pihak yang disebut dalam laporan dan diduga menerima aliran dana sudah semuanya dimintai keterangan. "Yang pasti semua yang tertera di situ dengan nama inisial sudah ketemu dan dipanggil oleh BPK," kata Hadi. (dyn)

Hambatan pemeriksaan investigasi yang dialami BPK

1. BPK tidak dapat memperoleh akses ke sebagian personel kunci dalam kasus Bank Century. Antara Lain: AT, DT, HT, RAR, HAW, HH, dan KJ

2. BPK tidak dapat memperoleh akses atas transaksi di luar negeri yang terkait dengan kasus Bank Century karena terkendala ketentuan kerahasiaan transasksi perbankan di masing-masing negara

3. Ketidaklengkapan data nasabah dan/atau transaksi di Bank Century

4. BPK kurang memperoleh akses datas dokumen dan informasi terkait kasus PT Bank century Tbk yang sedang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, p[enuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

5. BPK tidak memperoleh akses atas dolumen dan informasi terkait PT ADI yang dititpkan oleh Bapepam LK di guiding Bursa efek Indonesia

Poin Temuan BPK dalam Audit Investigasi Lanjutan atas Kasus Bank Century

1. Dana hasil penjualan SSB US Treasury Strips (UTS) Bank Century sebesar USD29.77 juta digelapkan FGAH (Sdr. HAW dan Sdr. RAR)

2. Transaksi pengalihan dana hasil penjualan SSB US Treasury Strips (UTS) Ban Century sebesar USD 7 juta dijadikan deposito PT AI di Bank Century merugikan Bank Centuy

3. SSB yang diperjanjikan dalam skema AMA sebesar USD 163.48 juta telah jatuh tempo, namun tidak dapat dicairkan

4. Dana hasil pencairan kredit kepada 11 debitur tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit

5. Hasil Penjualan asset eks jaminan kredit oleh PT TNS sebesar Rp 58,341 miliar dan Rp 9,55 miliar tidak disetor ke Bank Century

6. Pencairan margin deposit jaminan beberapa debitur L?C bermasalah dilakukan sebelum L/C jatuh tempo untuk keperluan di luar kewajiban akseptasi L/C

7. Sdri. DT menutup ketekoran dana valas sebesar USD 18 juta dengan deposito milik Sdr. BS nasabah Bank Century

8. Sebagian dana valas yang diduga digelapkan oleh Sdri. DT mengalir kepada Sdr ZEM di 2008 sebesar USD 392,110

9. Aliran dana dari PT CBI (pihak terafiliasi kepada Sdr. BM sebesar Rp 1 miliar, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan

10. PEnambahan rekening PT ADI (pihak terafiliasi di Bank Century sebesar Rp 23 miliar tanpa ada aliran dana masuk ke Bank Century

11. Pemberian cashback sebagai kickback kepada oknum BUMN/BUMD/yayasan

12. Aliran dana Bank Century sebesar Rp 465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabah PT ADI merugikan Bank Century dan membebani PMS

13. Aliran dana dari Bank Century kepada Sdr. AR tidak wajar, karena tidak ada transaksi yang mendasarinya

Informasi Lainnya
1. Aliran dana dari Sdr. SS dan Sdri. SL ke PT MNP
2. Adanya transaksi valas fiktif melibatkan Sdr HEW dan Sdri SKS (istri HEW)

Ket:
AT: Anton Tantular
RAR: Rafat Ali Rifki
HAW: Esyam Al Waraq
HT: Hunieaty Tantular
HH dan KJ (belum diketahui)

Jumat, 16 Desember 2011

Pemda Tak Respon Rekomendasi Komnas HAM

NASIONAL - HUKUM
Jum'at, 16 Desember 2011 ,

JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejatinya sudah sejak lama telah menginvestigasi kasus tersebut. Baik di Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan maupun di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengungkapkan, di Kecamatan Mesuji, masyarakat berkonflik dengan PT SWA sejak awal 2000. Dalam bentrok dengan petugas pamswakarsa PT SWA, memang sempat terjadi pembunuhan dengan memenggal kepala. Pembunuhan tersebut dipicu oleh terbunuhnya dua warga desa Sungai Sodong pada 21 April 2011.

"Video-video keji yang beredar itu adalah peristiwa kekerasan di daerah ini. Yang ada mayat-mayat di atas kap mobil dalam video itu. Dalam kasus ini tujuh orang tewas. Dua dari warga sipil, dan lima dari pihak PT SWA. Kami sudah membuat rekomendasi hukum dalam kasus ini," katanya.

Sedangkan dalam kasus kekerasan di Kabupaten Mesuji, Lampung, kata Ifdal, terjadi karena sengketa lahan antara warga sekitar dengan perusahaan asal Malaysia PT Silva Inhutani (SI). Dalam kasus didaerah ini, menurut Ifdal, sekitar 100 lebih warga desa ada yang ditangkap oleh pihak kepolisian.

Padahal, kampung tersebut sudah ada sebelum perusahaan didirikan. Perhutani lantas menjual Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT SI. "Awalnya seluas 35 ribu hektar dan tidak masuk ke wilayah permukiman warga. Tapi, mereka lantas mendapatkan HGU mencapai 43 ribu hektar sehingga masuklah perusahaan itu ke lokasi pemukiman warga di sekitar lima desa," kata Ifdhal.

Padahal, jumlah penduduk di lima desa tersebut mencapai puluhan ribu orang. Konflik antara perusahaan dan warga setempat pun terjadi hingga warga terusir dari kampung halamannya sendiri. "Kami sudah menyerahkan rekomendasi ke pemerintah setempat tapi tak direspon," kata komisioner Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo.

Yosep menambahkan, salah satu rekomendasi adalah pemerintah harus merancang strategi bagaimana mengembalikan warga yang terusir akibat perluasan perusahaan sawit kembali ke rumahnya. Pemerintah, kata Yosep, harus segera melakukannya jika tak ingin berbagai konflik antara perusahaan dan warga terulang lagi.

"Kami sudah kita merekomendasikan ke Bupati, Pemda, dan kepolisian daerah setempat. Bupati pernah menyatakan mau menyelesaikan, tapi sampai sekarang belum dilaksanakan," katanya. (aga)

Rabu, 14 Desember 2011

Lagi, Nazar Tuding Pimpinan KPK Perampok

NASIONAL - HUKUM
Rabu, 14 Desember 2011 , 13:08:00

JAKARTA - Usai menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekayasa keterkaitan dirinya dengan kasus wisma atlet, M Nazaruddin kembali menuding pimpinan KPK perampok. Tudingan itu dilontarkan suami Neneng Sri Wahyuni tersebut usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).

"Semua pimpinan KPK yang sekarang itu perampok. Saya tau benar kekayaan mereka itu," kata Nazar kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta.

Nazar bahkan langsung menyebut nama dua orang pimpinan KPK, yakni M Jasin dan Chandra M Hamzah serta seorang mantan Deputi Penindakan Ade Rahardja. "Saya tahu benar Chandra bagaimana kekayaannya, karena saya teman baik Pak Chandra, saya tahu perilaku Chandra dengan amat baik. Mereka itu perampok," tegasnya lagi.

Nazar bahkan melempar tantangan kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk  memeriksa rekening para pimpinan KPK saat ini.

"Kalau memang benar PPATK itu untuk memberantas korupsi, periksa pimpinan KPK. Ini untuk membuktikan bahwa tudingan saya benar," tantang Nazar.

Sebelum meninggalkan kantor pengadilan Tipikor, Nazar kembali menegaskan bahwa kasus yang dihadapinya kini adalah benar-benar direkayasa oleh penguasa.

"Saya ini anggota DPR dari Komisi III, mana mungkin bisa mengintervensi kebijakan Komisi X. Ini rekayasa semua pengadilannya. Kalau sudah direkayasa mending langsung divonis saja," pungkas Nazar.(fir/jpnn)

Selasa, 13 Desember 2011

Beserta 92 ons Sabu, Uang Tunai Rp 6,8juta dan 92 Butir Ekstasi Bandar Narkoba Antar Kota Dibekuk


PALOPO - Satuan narkoba Polres Palopo berhasil menangkap empat orang pemuda yang masuk dalam Target Operasi (TO) Polres Palopo, salah satu dari empat tersangka bernama Randi diduga bandar narkoba yang merupakan jaringan antar Kota di Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budi Gunawan, Minggu (11/12) kemarin mengatakan, tersangka bandar narkoba yang berhasil ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu di salah satu rumah kost di Jl Merdeka, Kelurahan SalekoE, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pada hari Minggu (11/12) sekira pukul 05.00 Wita bersama tiga orang rekannya yakni Alisa, Fahmi dan Ruslan, dari hasil penggeledahan Polisi juga mengamankan empat paket sabu seberat 92 ons, pil ekstasi 100 butir, uang tunai Rp 6,8juta, serta beberapa alat hisap.
"Tersangka Randi bersama tiga rekannya berhasil dibekuk Polisi setelah ada pengembangan, kata Budi Gunawan.
Polisi menduga barang bukti yang diamankan siap diedarkan.
hal tersebut berdasarkan pengakuan tersangka, Randy mengaku membeli paket narkoba dalam jumlah besar dan yang tertangkap saat ini adalah sisanya yang belum terjual. sekali bertransaksi bisa mencapai Rp 400 juta lebih. Kini polisi sedang melacak keberadaan jaringannya dengan melihat aliran dana tersangka.
Untuk kepentingan penyelidikan keempat tersangka kini mendekam dis el tahanan Polres Palopo, sampel urinnya rencananya akan dikirim ke laboratorium forensik Polda Sulsel hari ini.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(rp3-wd/e)

Megawati Tuding Pemerintah Ajari Korupsi Rakyat Disogok saat Pemilu, Pilkada Marak Politik Uang

NASIONAL - HUKUM
Selasa, 13 Desember 2011 , 01:31:00

BANDUNG  - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyalahkan pemerintah dengan  semakin maraknya politik uang di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, politik uang tak terbendung justru karena pemerintah pula yang mengajarinya.

Berbicara pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan di Bandung, Senin (12/12), Megawati menyatakan, Indonesia saat ini justru dihadapkan pada penghancuran mental dan jiwa secara sistematislah melalui pelembagaan dan rutinitas korupsi sebagai cara baru untuk berpolitik. Menurutnya, korupsi dilakukan melalui berbagai cara, termasuk APBN, penerimaan negara dan kebijakan lainnya.

"Lihat saja penyuapan di Pemilu melalui dana raskin (beras untuk masyarakat miskin), BLT dan bantuan sosial lainnya. Kini direplikasikan dalam Pilkada di berbagai daerah," ujar Megawati.

Di hadapan ribuan kader yang memadati di Convention Hall Hotel Harris, Bandung, Megawati menambahkan, skala penetrasi korupsi sudah begitu dalam dan luas. Sampai-sampai, tiada hari tanpa pemberitaan tentang kasus koprupsi.

"Dari hari ke hari modus operandi yang terungkap semakin kompleks dan bervariasi, sebagian bahkan tidak terbanyakan sebelumnya. Semakin banyak lapisan generasi yang terkontaminasi virus korupsi sehingga ia berubah menjadi budaya," ulasnya.

Karenanya, Megawati meminta kadernya untuk tidak menutup mata. Presiden RI kelima itu mengajak seluruh kader PDIP bisa menjadi pelopor pemberantasan korupsi. "Sebagai Ketua Umum, melalui Rakernas I ini saya menginstruksikan agar PDI Perjuangan menjadi pelopor dalam pemberantasan korupsi," pinta Megawati yang ditimpali tepuk tangan ribuan kader.

Istri dari Ketua MPR RI Taufik Kiemas itu juga mengajak partainya untuk merancang sistem keuangan partai yag mengedepankan akuntabilitas. Ia tak menampik bahwa partai memang memerlukan biaya konsilidasi.

"Tapi itu tidak boleh dijadikan alsan pembenar korupsi. Karena itulah tradisi gotong royong jajaran internal partai harus ditegakkan. Iurang pangkal dan wajib harus diberlakukan sesuai AD/ART partai," tegasnya.

Sedangkan Ketua Organizing Committee Rakernas I PDIP, Puan Maharani, mengatakan bahwa hajatan partai kali ini juga akan membahas beberapa persoalan yang dihadapi negeri ini, termasuk masalah korupsi. Ketua DPP PDIP bidang politik dan hubungan antarlembaga itu menegaskan, korupsi adalah salah satu persoalan aktual di negeri ini yang harus dicarikan solusinya. "Potret buram negeri ini harus segara dicarikan solusinya," pungkasnya.(ara/jpnn)


Senin, 12 Desember 2011

Kasus Sisminbakum. Marwan Sebut Yusril Tak Mengerti Hukum Pidana

NASIONAL - HUKUM
Senin, 12 Desember 2011 ,

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi menyebut mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan (Menkumdang),  Yusril Ihza harus belajar lagi hukum pidana, sebelum memberikan komentar tentang kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Hal ini dilakukan Marwan untuk membantah statemen Yusril bahwa kasus Sisminbakum tak menimbulkan kerugian negara. "Yusril yang ahli hukum tata negara, kalau bicara hukum pidana sebaiknya bicara dulu ke jaksa yang ahli pidana," kata Marwan, Senin (12/12).

Menurut Marwan, dalam kasus ini rakyat dirugikan terutama notaris yang keberatan dengan biaya akses Sisminbakum sebesar Rp 1,3 juta. "Biaya akses itu kemana larinya. Tapi mereka (para terdakwa) menggunakan fasilitas negara. Yusril nggak paham itu," tegas dia.

Marwan yang bicara dalam seminar optimalisasi pengawasan aparatur kejaksaan, juga mengaku tak puas dengan putusan Peninjauan Kembali atas diri mantan Direktur Sarana Rekatama Dinamika (perusahaan operator Sisminbakum) Yohanes Waworuntu, yang menggugurkan putusan kasasi sebelumnya.

"Saya tahu kualitas hakimnya sebab sama-sama dari daerah," kata Marwan, yang menolak menjelaskan kualitas hakim yang menangani perkara Yohanes.

Versi kejaksaan, kerugian kasus Sisminbakum mencapai Rp 378 miliar yang sebagian besar masuk ke SRD dan koperasi Pengayoman Depkumham. (pra/jpnn)

Polri Klaim Ikut Buru Nunun Sejak Awal

NASIONAL - HUKUM
Senin, 12 Desember 2011 , 19:17:00

JAKARTA - Mabes Polri menepis isu yang menuding kepolisian "sengaja jaga jarak" dalam upaya penangkapan Nunun Nurbaeti. Polri mengklaim ikut aktif terlibat dalam upaya pengejaran Nunun sejak lama.

"Bukan begitu, ini bukan jaga jarak. Kita sudah terlibat dari awal juga. Polisi yang mewakili kapolri kan ada atase kita di sana (di Thailand),’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Senin (12/12).

Komentar ini disampaikan Saud, membantah  isu yang menyebutkan bahwa  Polri terkesan tidak serius dalam mengupayakan penangkapan isteri Mantan Wakapolri Irjen (purn) Adang Daradjatun itu.

" Tolong dipisah, dibedakan. Ini tidak ada permasalahan Ibu Nunun sebagai mantan Ibu Wakil Ketua Bhayangkari kita. Ini murni masalah penegakan hukum,’’ imbuhnya.

Saud menyebut dalam upaya pengejaran hingga penangkapan  Nunun oleh Komisi Pembernantasan Korupsi (KPK) pihaknya telah menempatkan sejumlah personel Polri di lembaga tersebut. Ini merupakan perwakilan polri dalam upaya penegakan hukum dalam kasus Nunun.(zul/jpnn)

Nunun Dicampur dengan Tahanan Narkoba

NASIONAL - HUKUM
Senin, 12 Desember 2011 , 07:28:00


Tersangka kasus suap pemilihan DGS BI Nunun Nurbaetie tampak dalam foto tidur paling pojok bersama 33 orang tahanan di dalam ruang tahanan yang berukuran 5,4 x 4 meter, di sel tahanan Masa Perkenalan Lingkungan (Mappenaling), Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (11/12). Setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Sabtu (10/12) malam, Nunun tampak tertidur di dalam sel tahanannya dengan memakai kasur tipis hingga satu minggu atau 10 hari ke depan. Foto: dok. Denny Indrayana
JAKARTA - Tersangka kasus cek perjalanan Nunun Nurbaeti akhirnya menghabiskan malam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Setelah sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (10/12) malam, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun kemudian itu dipindahkan ke rutan kemarin (11/12) dini hari pukul 01.00.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengklaim bahwa Nunun tidak diperlakukan istimewa. Dia menegaskan telah memerintahkan kepada bawahannya, Dirjen Pemasyarakatan Sihabuddin agar tidak memberikan fasilitas lebih bagi tahanan tersebut. Dia ditempatkan di ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) blok Edelweis.

Ruangan tersebut berukuran 5,7 meter x 4 meter. Di dalam ruangan itu, Nunun harus berbagi ruangan dengan 33 tahanan lainnya. Dia mengakui kapasitas ruang tahanan tersebut berlebih."Kapasitas ruangan idealnya cuma 15 orang," kata Denny di Jakarta kemarin (11/12).

Fasilitas di kamar tersebut, kata Denny, sama dengan tahanan lainnya. Masing-masing tahanan dijatah satu kasur spon tipis dan satu bantal dengan ruang kamar mandi dan toilet yang digunakan bersama-sama. Salah seorang petugas Rutan bahkan merilis sejumlah foto yang dicetak di kertas.

Dalam foto tersebut, terlihat seseorang yang tidur membelakangi kamera di antara tahanan lainnya. Dia berada di tempat paling pojok. Tapi, tidak menjamin apakah dia benar-benar Nunun. Sebab, wajahnya tidak terlihat jelas. Namun, terlihat bantal merah yang dipeluk ibu empat anak itu saat dikeler dari gedung KPK digunakan sebagai alas kepala.

Denny melanjutkan, petugas Rutan telah mengirimkan sejumlah foto ruang tahanan Nunun pada dirinya. Dalam foto-foto tersebut bisa dilihat bahwa Nunun diperlakukan layaknya tahanan lainnya. Namun, dalam sejumlah foto tersebut tidak tampak jelas wajah Nunun. Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum itu, saat dipotret Nunun sedang tidur.

"Menurut keterangan Karutan Pondok Bambu wajahnya memang tidak terlihat. Dia tidur menghadap dinding, paling pojok dengan selimut merah. Yang bersangkutan memang baru bisa istirahat setelah diperiksa KPK," ujar Denny.

Selain itu, kata Denny, menurut laporan Karutan Pondok Bambu Herlin Candrawati, Nunun datang hanya membawa pakaian dan obat-obatan. Nunun juga belum bisa dikunjungi pihak keluarga. Sebab, pada hari Minggu (kemarin) tidak ada jadwal kunjungan. Nunun akan berada di ruang tahanan tersebut setidaknya selama 7-10 hari. "Saya juga sudah perintahkan Karutan Pondok Bambu untuk memastikan semua beralan baik, tanpa penyimpangan apapun," imbuhnya. 

Orang pertama yang membesuk Nunun adalah Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sihabuddin. Namun, saat mengunjungi Mapenaling, Nunun masih sedang tidur karena capek setelah semalaman diperiksa KPK. "Kondisi bu Nunun sedang tidur nyenyak. Kami tidak bisa berkomunikasi dengannya," katanya.

Informasi yang diterima Jawa Pos menyebutkan, Nunun ditempatkan blok yang terletak di bagian belakang sisi timur rutan. Letaknya beberapa meter dari masjid yang tepat di tengah-tengah rutan. Blok Edelweis adalah salah satu blok padat milik Rutan. Bangunan tiga lantai itu sebagian besar diisi para tahanan dan narapidana kasus narkoba.

Artis Sheila Marcia pernah ditahan di blok Edelweis. Narapidana kasus suap Artalyta Suryani dulu seharusnya juga ditahan di blok tersebut. Namun oleh para petugas rutan, perempuan yang akrab dipanggil Ayin itu ditempatkan di sel mewah di sisi utara sebelum akhirnya terungkap pada 10 Januari 2010 lalu.

Saat dibawa ke sel tersebut, Nunun didampingi tiga anaknya dan pengacara Ina Rahman. Anak-anak Nunun yang mendampingi adalah Adri Achmad Daradjatun, Tuza Junius Daradjatun, dan Ratna Farida Daradjatun. Buah hati Nunun dari pernikahan dengan Adang Daradjatun itu juga membawakan makanan. Informasi dari sejumlah petugas rutan, makanan yang dibawakan rata-rata makanan cepat saji.

Setelah dua tahun dalam masa pelarian, Nunun tak langsung bisa beradaptasi dengan lingkungan rutan. Informasi yang diterima Jawa Pos, saat diantar oleh keluarga dan pengacara, Nunun terlihat lelah. Tapi, dia tak langsung menghuni ruang Mapenaling di blok Edelweis. Waktu antara pukul 01.00 hingga 04.00 dimanfaatkan untuk bersama rombongan pengantar sebelum mereka akhirnya pulang. "Ibu baru bisa tidur menjelang subuh," kata Ina Rahman.

Soal makanan memang menjadi perhatian keluarga. Mereka khawatir, Nunun tak bisa beradaptasi dengan makanan yang disediakan pihak rutan. Karena itu pada sore kemarin (11/12), mereka menambah suplai makanan untuk sosialita 61 tahun itu. Sekitar pukul 17.00, dua lelaki berusia 20an tahun mendatangi rutan. Mereka menumpang Toyota Innova hitam bernopol B 289 MA.

Seorang lelaki berkaus oblong hitam dan seorang lagi berjaket merah motif kotak-kotak. Lelaki berkaus oblong hitam membawa tas plastik besar merah marun bertulisan Giordano. Di dalamnya, terdapat perlengkapan kebutuhan sehari-hari. Sedangkan lelaki satunya membawa makanan cepat saji yang dibawa dengan tas plastik bertulisan produk donat.

Dua orang tersebut tidak menemui Nunun secara langsung. Mereka terbentur aturan larangan membesuk pada hari Minggu. Karena itu, keduanya hanya menitipkan buah tangan itu pada petugas di pintu depan. "Iya benar. Mereka berdua mengaku keluarganya bu Nunun," kata Makmun, salah seorang petugas rutan.

Dua lelaki tersebut irit bicara. Saat dicegat wartawan, mereka membisu dan hanya menggelengkan kepala. Mobil yang mengantar mereka sengaja diparkir hanya beberapa meter dari gerbang rutan. Itu membuat mereka bisa segera masuk mobil sebelum wartawan bisa mencegat. Usai menyerahkan bungkusan, mereka berdua langsung meninggalkan rutan.

Ina mengungkapkan, pada malam sebelum dipindah ke rutan, Nunun sempat diperiksa. Pemeriksaan mengarah ke sejumlah tersangka kasus cek pelawat lainnya. "Iya, termasuk yang mengarah ke Panda cs (tersangka kasus cek pelawat Panda Nababan,  Red.)," katanya.

Nunun rupanya tidak diterima disebut tertangkap oleh KPK. Ina menegaskan bahwa kliennya itu memang sudah berniat pulang. Dia datang menyerahkan diri ke polisi Thailand pada Rabu (7/12) lalu setelah diberitahu dirinya dicari KPK.
     
Adang Batal Open House
Sementara itu, suami Nunun, Adang Daradjatun berjanji akan menyampaikan kronologi penangkapan Nunun. Melalui kuasa hukumnya, Ina Rachman, Adang akan menggelar open house di kediamannya di bilangan Cipete, Jakarta Selatan.

Namun, nampaknya janji itu dibatalkan oleh Adang. Sejumlah wartawan yang sudah berada di depan rumah Adang, tidak menerima kabar apapun atas tindak lanjut keterangan pers. "Saya tidak menerima kabar apapun soal keterangan pers," ujar salah satu petugas yang menjaga rumah Adang. Memasuki pukul 21.00 WIB, suasana di rumah Adang semakin sepi aktivitas.

Jika dilihat dari Jalan Cipete Raya, rumah Adang tampak biasa-biasa saja. Seperti tidak terjadi apa-apa. Pintu pagar yang menutup muka rumah dengan lebar 18 meter itu nyaris tidak pernah terbuka.

Akan tetapi, suasana beda jika melihat jalan kecil yang berada di sebelah kiri rumah. Rupanya, rumah Adang memanjang dari ujung jalan Cipete Raya masuk ke dalam gang itu. Rumah Adang seperti membentuk huruf L. Bagian belakang rumah Adang terdapat dua rumah dengan ukuran sama, diatas 100 meter persegi.

Pada siang hari, banyak mobil keluar masuk di rumah bagian belakang itu. Diantaranya mobil anak Adang bernomor polisi B 289 MA. Siang mobil itu keluar, jelang maghrib sudah balik lagi. Informasinya, ternyata mobil itu membawa anak Adang mengunjungi Nunun Nurbaeti di Pondok Bambu.

Setelah mobil itu, sejumlah mobil menyusul masuk. Menyusul sekitar tiga mobil yang telah terparkir di dalamnya. Informasinya, Adang beserta keluarga serta pengacara berkumpul disitu membicarakan kasus Nunun. (aga/bay/ken)
     
Tempat Tinggal Baru Bagi Nunun

Ruang Tahanan
- Ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Rutan Pondok Bambu ukuran 5,7 x 4 meter
- Tinggal bersama 32 tahanan lainnya (sebagian besar kasus narkoba)
- Tekanan darah 150/110
- Menu makan: makanan cepat saji yang dibawakan keluarga

Membesuk kemarin:
- Diantar tiga anak dan pengacara saat dipindah dari KPK pada Minggu (11/12) dini hari pukul 01.00
- Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sihabuddin membesuk, tapi Nunun sedang tidur.
- Dua pria mengantarkan donat dan makanan cepat saji sekaligus barang keperluan sehari-hari. Mereka tidak boleh bertemu Nunun.
- Ruang Mapenaling dijaga khusus dua petugas rutan


Sabtu, 10 Desember 2011

"Anak Saya Mengaku Menusuk Christopher Melky"

Orang tua yang awalnya tak percaya terhenyak dengan pengakuan tersangka.

Sabtu, 10 Desember 2011, 06:40 WIB
Elin Yunita Kristanti
Christopher Melky Tanujaya (Tribun)
VIVAnews - Usai penangkapan Abdul Jalil alias Ayub Alias Adul (24), tersangka penusuk juara olimpiade matematika Christopher Melky Tanujaya (16), Polres Jakarta Utara digegerkan kedatangan sejumlah anggota keluarga dan kerabat Abdul, Jumat malam, 9 Desember 2011.

Belasan orang itu tiba sekitar pukul 21.20 WIB. Tujuan kedatangan mereka untuk memastikan Adul dalam kondisi baik-baik saja. Selain itu, mereka juga berniat mempertanyakan penangkapan dan status tersangka Abdul. Menurut mereka, polisi salah tangkap dan Abdul tidak mungkin melakukan perbuatan sadistis seperti yang dituduhkan polisi.

Begitu tiba di Polres, kedua orang tua dan para tetangga Abdul diterima oleh petugas. Mereka lalu diantar dua anggota Provost menuju lantai 4 ruang pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara.

"Kami pertemukan mereka dengan tersangka. Merekapun berbincang panjang lebar, dan tersangka mengakui perbuatannya kepada kedua orangtuanya," kata Kasat Serse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Pol. Irwan Anwar.

Irwan membenarkan sempat terjadi sedikit gejolak di sekitar tempat tinggal tersangka di Jalan Bhakti Gang Wira Bumi RT 7 RW 7 No. 23. Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Keluarga tersangka menyebarkan kabar bahwa polisi salah tangkap. "Bahkan, keluarga bersama warga sempat akan berdemonstrasi ke Polsek Penjaringan," ucap Irwan.

Situasi sempat memanas. Namun, niat warga untuk berdemonstrasi belakangan berubah. Mereka memilih mendatangi Polres Jakarta Utara. Pertemuan keluarga dan warga dengan Abdul berlangsung sekitar satu jam.

Kepada wartawan, Nasir (40), ayah tersangka, menyatakan anaknya memang bersalah. "Awalnya kami memang tidak percaya, tapi setelah ketemu saya merasa puas. Dia mengakui sendiri perbuatannya," kata Nasir dengan langkah gontai menuruni satu demi satu anak tangga dari lantai 4 Gedung Polres Jakarta Utara.

Belasan orang itu pun segera meninggalkan Polres Jakarta Utara. "Yah, dia mengakui semua perbuatannya. Sekarang biar dia merasakan akibatnya." (Laporan: Arnes Ritonga, Jakarta Utara | kd)

Kamis, 08 Desember 2011

KPK Temukan Atasan PNS Kaya Ikut Bermain

NASIONAL - HUKUM
Kamis, 08 Desember 2011 
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak laporan tentang pegawai negeri sipil muda yang memiliki jumlah kekayaan tak wajar dari Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK). Namun meski begitu, lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu terkesan lamban dalam menyelesaikan dan menindak para PNS tersebut.
   
Wakil Ketua KPK Haryono Umar berkelit bahwa pihaknya tidak bisa segera menindak laporan tersebut lantaran harus benar-benar mendalaminya. Apalagi ada beberapa faktor yang memungkinkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan para PNS muda.

"Sekarang pertanyaannya apakah itu murni dilakukan pegawai yang di bawah-bawah itu. Apakah memasukkan uang-uang negara ke rekening pribadinya inisiatif sendiri. Apa dia berani. Makanya kami juga mendalami keterlibatan atasan mereka," kata Haryono di Jakarta, Rabu (7/12).
   
Menurut Haryono, kecil kemungkinan PNS golongan bawah berani melakukan tindakan yang sangat beresiko tersebut. Tapi dia juga yakin bahwa pasti ada PNS yang berani melakukan hal tersebut atas inisiatif dirinya sendiri.
   
Selain itu penyebab lain sulitnya KPK mengungkap kasus tersebut adalah PNS yang kekayaannya mencurigakan itu tidak memiliki LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara). "Kalau mereka punya LHKPN enak, kita bisa langsung mengkomparasinya," kata Haryono.
   
Tapi berhubung para pegawai negara itu tidak memiliki, maka mau tidak mau KPK harus menelusurinya. Dan itulah menjadi salah satu kendala. Dengan tidak memilikinya LHKPN, maka itu membuktikan bahwa banyak PNS yang dilaporkan memang benar-benar anggota bawahan. Sebab, menurut undang-undang, pegawai yang wajib melaporkan kekayaannya hanyalah pegawai yang termasuk penyelenggara negara atau sudah memiliki jabatan eselon II ke atas.
   
Haryono lantas mengaku bahwa sebenarnya para PNS yang memiliki kekayaan luar biasa itu tidak hanya pegawai-pegawai yang bertugas di kementerian-kementerian pusat. Namun, kata dia, banyak pula pegawai dengan kekayaan mencurigakan yang berasal dari daerah-daerah. Namun saat diminta merinci daerah mana yang banyak melakukan praktik tersebut Haryono menolaknya dengan alasan pengembangan. 
    
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) Azwar Abubakar masih tegas jika dirinya tidak mendapatkan tembusan temuan PPATK terkait adanya rekening gendut PNS muda. Dia berharap, jika memang dari temuan itu terbukti ada pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum. "Jangan sampai cuma ramai di depan, tapi lama-lama hilang," tandas Azwar.
     
Menteri yang juga kader PAN itu menjelaskan, banyak sekali pihak yang harus dikawal untuk penegaskan hukum terhadap PNS-PNS muda yang memiliki rekening gendut dengan cara salah tadi. Di antaranya mulai dari PPATK sendiri, hingga kepolisian, kejaksaan, hingga hakim.
     
Azwar sudah mendapatkan kabar jika temuan PPATK ini sudah dimasukkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dia berharap, polisi tidak mudah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap oknum PNS yang diduga melanggar pidana karena menimbun uang dalam rekening dengan cara korupsi, suap, atau penggelapan.
     
Menurut Azwar, Kemen PAN dan RB tidak memiliki fungsi kontrol apalagi penindakan terhadap oknum-oknum PNS yang diduga nakal itu. Meski mengakui jika sebagian besar rekening gendut temuan PPATK tadi didapat dari tindak pidana, Azwar mengatakan aparat penegak hukum yang memiliki peran sentral.
     
Selanjutnya, posisi pengawas yang cukup penting adalah kepala instansi. Misalnya menteri, kepala badan, gubernur, bupati, atau walikota. Para kepala atau pemimpin instansi tadi, menurut Azwar, harus tegas ketika ada anak buahnya yang melanggar hukum.

"Tindakan yang paling tegas dan berat adalah pemecatan," katanya. Untuk urusan pemecatan ini, dimulai dengan usulan kepala instansi lalu diteruskan ke Kemen PAN dan RB untuk dieksekusi.
     
Selain berharap tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan kepala instansi, Azwar juga meminta para inspektur jendaral (irjen) di seluruh kementerian untuk lebih efektif menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal. Peran irjen ini penting karena muncul dugaan jika temuan rekening gendut ini didapat dari oknum PNS di instansi pusat seperti kementerian dan lembaga.
     
Menurut Azwar, para irjen tidak perlu takut untuk menindak para oknum PNS yang nakal. "Sekalipun kepada menteri, irjen tidak boleh takut untuk menjalankan pengawasan," katanya.

Dia menegaskan, jika ada irjen yang masih setengah hati dalam menjalankan fungsi pengawasan internal, diminta untuk segera turun. Azwar juga memaparkan, dalam waktu dekat Kemen PAN dan RB akan memanggil seluruh irjen untuk evaluasi temuan rekening gendut milik PNS muda.(kuh/sof/dim/wan)