KRIMINAL
Kamis, 24 Mei 2012 , 10:23:00
GORONTALO - Perbuatan
Oknum Kepala Satuan Narkoba Polres Gorontalo, WB dalam dugaan
kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 18,62 gram akhirnya
terbongkar. Ini menyusul pengakuan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Gorontalo Rabu (23/5) kemarin,
yang mengungkap perbuatan oknum perwira Polri tersebut.
Pantauan Gorontalo Post (JPNN Grup), sidang agenda pemeriksaan saksi
atas terdakwa WB berlangsung sekitar pukul 13.00 wita. Adapun tiga saksi
yang dihadirkan tersebut yakni Dua Anggota Direktorat Narkoba Polda
Gorontalo Andi Siswantoro dan Edi Blongkod serta satu seorang perempuan
bernama Maria. Yang lebih awal memberikan keterangan adalah saksi Andi
Siswantotoro.
Di hadapan Ketua Majelis persidangan yang dipimpin langsung Mustari SH
itu, Andi Siswantoro yang mengaku, bahwa semenjak ditunjuk sebagai Kanit
Wasidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo memang sudah lama
mengetahui bahwa WB adalah pemakai narkoba. Bahkan diakui Andi
Siswantoro bahwa dirinya sering menegur dan memperingatkan WB untuk
segera meninggalkan barang haram tersebut. Namun, sepertinya teguran dan
peringatan itu tidak diindahkan WB.
Sehingga satu saat Andi Siswantoro dan kawan-kawan mendapat informasi
ada pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu dari Makassar oleh salah
seorang kurir dan serah terima sabu-sabu itu dilakukan di salah satu
hotel terkenal di Provinsi Gorontalo. Namun, Andi Cs tidak mengetahui
siapa penerima barang pembawa malapetaka tersebut.
Berdasarkan informasi itu Andi cs melakukan pengembangan penyelidikan
dan mengetahui sabu-sabu itu adalah pesanan WB. Setelah mengantongi
surat perintah (Sprin) dari Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Andi Cs
akhirnya melakukan penggerebekan dirumah terdakwa WB yang bertempat di
bilangan Asrama Polisi (Aspol) jalan P Kalengkongan Kota Gorontalo pada
21 Desember 2011 lalu. Personil yang melakukan penggerebekan berjumlah 7
orang yang dipimpin langsung Andi Siswantoro.
Mereka masuk lewat pintu belakang karena pintu depan terkunci. Saat
memasuki salah satu kamar, petugas menemukan terdakwa WB sedang tidur
berdua dengan salah seorang teman wanitanya. Saat dilakukan
penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 10 paket sabu-sabu seberat
18,62 gram di dalam kamar oknum perwira polisi berpangkat Iptu ini.
Saat itu juga WB bersama teman wanitanya berikut barang bukti sabu-sabu
yang diduga milik WB dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk proses
penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik
Makassar, bahwa barang bukti belasan paket yang berbentuk kristal bening
itu positif sabu-sabu. Bahkan diakui Andi Siwantoro, bahwa hasil tes
urine milik WB positif mengandung Methamfetamine.
"Sabu-sabu sebanyak itu tidak diedarkan melainkan hanya untuk dipakai
sendiri oleh terdakwa. Sehingga menurut saya bahwa terdakwa termasuk
kategori pemakai berat," ungkap Andi Siswantoro.
Saksi lain Edi Blongkod yang juga anggota Dit Narkoba Polda Gorontalo
keteranganya tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi Andi Siswantoro.
Sebab keduanya turun bersama-sama dalam penggerebekan terhadap terdakwa
WB tersebut. Namun, saksi bernama Maria, perempuan yang ditemukan tidur
berdua bersama terdakwa WB mengaku baru tiga hari mengenal terdakwa WB.
Namun Maria mengakui meskipun dengan perkenalan singkat itu dia sudah
tidur sekamar dengan WB hingga bermalam.
"Sebelumnya saya hanya berkunjung ke rumah dinas (terdakwa) di Aspol
dalam kapasitas sebagai teman karena baru pendekatan. Saya melihat
aktivitas terdakwa di dalam rumah selama dua hari tersebut yakni
menghisap bong atau selang yang dimasukan dalam botol, namun saya tidak
tahu apa isi yang ada dalam bong tersebut. Saya juga sempat ditawari
menghisap bong namun menolak. Saat petugas datang, terdakwa memang sudah
lebih dulu menghisap bong itu," tandas cewek yang berprofesi sebagai
SPG disalah satu produk rokok terkenal itu.
Setelah mendengar keterangan dari ketiga saksi ini, Ketua Majelis Hakim
Mustari SH menunda persidangan hingga Senin pekan dengan agenda
pemeriksaan terdakwa. (roy)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar