Kamis, 24 Mei 2012

Kasat Narkoba Nyabu di Aspol



 
KRIMINAL
Kamis, 24 Mei 2012 , 10:23:00

GORONTALO - Perbuatan Oknum Kepala Satuan Narkoba Polres Gorontalo, WB dalam dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 18,62 gram akhirnya terbongkar. Ini menyusul pengakuan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Gorontalo Rabu (23/5) kemarin, yang mengungkap perbuatan oknum perwira Polri tersebut.

Pantauan Gorontalo Post (JPNN Grup), sidang agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa WB berlangsung sekitar pukul 13.00 wita. Adapun tiga saksi yang dihadirkan tersebut yakni Dua Anggota Direktorat Narkoba Polda Gorontalo Andi Siswantoro dan Edi Blongkod serta satu seorang perempuan bernama Maria. Yang lebih awal memberikan keterangan adalah saksi Andi Siswantotoro.

Di hadapan Ketua Majelis persidangan yang dipimpin langsung Mustari SH itu, Andi Siswantoro yang mengaku, bahwa semenjak ditunjuk sebagai Kanit Wasidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo  memang sudah lama mengetahui bahwa WB adalah pemakai narkoba. Bahkan diakui Andi Siswantoro bahwa dirinya sering menegur dan memperingatkan WB untuk segera meninggalkan barang haram tersebut. Namun, sepertinya teguran dan peringatan itu tidak diindahkan WB.

Sehingga satu saat Andi Siswantoro dan kawan-kawan mendapat informasi ada pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu dari Makassar oleh salah seorang kurir dan serah terima sabu-sabu itu dilakukan di salah satu hotel terkenal di Provinsi Gorontalo. Namun, Andi Cs tidak mengetahui siapa penerima barang pembawa malapetaka tersebut.

Berdasarkan informasi itu Andi cs melakukan pengembangan penyelidikan dan mengetahui sabu-sabu itu adalah pesanan WB. Setelah mengantongi surat perintah (Sprin) dari Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Andi Cs akhirnya melakukan penggerebekan dirumah terdakwa WB yang bertempat di bilangan Asrama Polisi (Aspol) jalan P Kalengkongan Kota Gorontalo pada 21 Desember 2011 lalu. Personil yang melakukan penggerebekan berjumlah 7 orang yang dipimpin langsung Andi Siswantoro.

Mereka masuk lewat pintu belakang karena pintu depan terkunci. Saat memasuki salah satu kamar, petugas menemukan terdakwa WB  sedang tidur berdua dengan salah seorang teman wanitanya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 10 paket sabu-sabu seberat 18,62 gram di dalam kamar oknum perwira polisi berpangkat Iptu ini.

Saat itu juga WB bersama teman wanitanya berikut barang bukti sabu-sabu yang diduga milik WB dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik Makassar, bahwa barang bukti belasan paket yang berbentuk kristal bening itu positif sabu-sabu. Bahkan diakui Andi Siwantoro, bahwa hasil tes urine milik WB positif mengandung Methamfetamine.

"Sabu-sabu sebanyak itu tidak diedarkan melainkan hanya untuk dipakai sendiri oleh terdakwa. Sehingga menurut saya bahwa terdakwa termasuk kategori  pemakai berat," ungkap Andi Siswantoro.

Saksi lain Edi Blongkod yang juga anggota Dit Narkoba Polda Gorontalo keteranganya tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi Andi Siswantoro. Sebab keduanya turun bersama-sama dalam penggerebekan terhadap terdakwa WB tersebut. Namun, saksi bernama Maria, perempuan yang ditemukan tidur berdua bersama terdakwa WB mengaku baru tiga hari mengenal terdakwa WB. Namun Maria mengakui meskipun dengan perkenalan singkat itu dia sudah tidur sekamar dengan WB hingga bermalam.

"Sebelumnya saya hanya berkunjung ke rumah dinas (terdakwa) di Aspol dalam kapasitas sebagai teman karena baru pendekatan. Saya melihat aktivitas terdakwa di dalam rumah selama dua hari tersebut yakni menghisap bong atau selang yang dimasukan dalam botol, namun saya tidak tahu apa isi yang ada dalam bong tersebut. Saya juga sempat ditawari menghisap bong namun menolak. Saat petugas datang, terdakwa memang sudah lebih dulu menghisap bong itu," tandas cewek yang berprofesi sebagai SPG disalah satu produk rokok terkenal itu.

Setelah mendengar keterangan dari ketiga saksi ini, Ketua Majelis Hakim Mustari SH menunda persidangan hingga Senin pekan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (roy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar