Kamis, 24 Mei 2012

Lima Pelaku Masih DPO, Komplotan Pembunuh Jurnalis TVRI Terkuak

KRIMINAL
Kamis, 24 Mei 2012 ,

MISTERI pembunuhan dan perampokan jurnalis senior TVRI, Djuli Elvano, yang ditemukan meregang nyawa di depan rumahnya di Ciputat, 17 Maret lalu, akhirnya terkuak. Pelaku tindak kejahatan tersebut tidak lain adalah komplotan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang kerap beraksi di Depok, Jakarta Selatan, Tangerang dan Bekasi.

Bahkan sebagian komplotan yang terkenal dengan sebutan kelompok Lampung itu diringkus Polda Metro Jaya. Korban dibunuh secara keji di depan rumahnya di Jalan Kalimantan Villa Bintaro Indah RT 07/011 Blok B4/2A, Jombang, Ciputat Tangerang Selatan.

"Empat pelaku ranmor kelompok pembunuh wartawan senior TVRI telah kami tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto saat jumpa pers, Rabu (23/5).

Keempat pelaku tersebut diketahui berinisial RN, AN, dan KR yang ditangkap di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Serta, SL yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. Bahkan, Salah satu tersangka berinisial SL di lumpuhkan petugas lantaran berusaha melarikan diri. “‎Ada lima lagi yang masih DPO, salah satunya pembunuh wartawan TVRI dan penadah barang curian tersebut,” kata Rikwanto.

Pengungkapan kasus tindak pidana ranmor tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi tindak pencurian kendaraan di jalan H Batong, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.  Setelah ditelusuri diketahui pelaku tinggal di Sawangan Depok, Jawa Barat. “Mereka sangat terorganisir, setiap aksinya mereka bergonta-ganti pasangan, jadi tidak diketahui,” paparnya.

Dalam melakukan tindak kejahatan tersebut, pelaku pun tidak segan-segan membunuh mangsanya. Sebab, setiap melakukan tindakan pencurian, salah satu pelaku yang bertugas sebagai eksekutor kerap membawa senjata api (senpi). “Senjata ini digunakan dalam keadaan terpepet, salah satunya jika diketahui pemilik kendaraan atau masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Kasubdit Tahbang, Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan tindak kejahatan sebanyak 61 kali. Barang curian tersebut langsung di kirim ke penadah yang diketahui UD yang juga penyedian senjata api. “Mereka mengincar kendaraan roda dua yang berada di parkiran yang sepi,” katanya.

Tidak hanya di lokasi parkiran, sejumlah pengendara yang melintas seorang diri di daerah sepi pun jadi sasaran mereka. “Aksi mereka memang sangat sadis,” paparnya.
Saat melakukan penangkapan, petugas menyita  dua senjata api rakitan berikut delapan butir peluru dan satu buah kunci kontak sepeda motor yang bisa di pergunakan untuk kendaraan roda dua. “Dari keterangan pelaku aksi ini sudah mereka lakukan sejak Januari 2009, dan empat kawanan kelompok Lampung ini memang sering keluar masuk penjara,” tukasnya. (ash)

Kasat Narkoba Nyabu di Aspol



 
KRIMINAL
Kamis, 24 Mei 2012 , 10:23:00

GORONTALO - Perbuatan Oknum Kepala Satuan Narkoba Polres Gorontalo, WB dalam dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 18,62 gram akhirnya terbongkar. Ini menyusul pengakuan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Gorontalo Rabu (23/5) kemarin, yang mengungkap perbuatan oknum perwira Polri tersebut.

Pantauan Gorontalo Post (JPNN Grup), sidang agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa WB berlangsung sekitar pukul 13.00 wita. Adapun tiga saksi yang dihadirkan tersebut yakni Dua Anggota Direktorat Narkoba Polda Gorontalo Andi Siswantoro dan Edi Blongkod serta satu seorang perempuan bernama Maria. Yang lebih awal memberikan keterangan adalah saksi Andi Siswantotoro.

Di hadapan Ketua Majelis persidangan yang dipimpin langsung Mustari SH itu, Andi Siswantoro yang mengaku, bahwa semenjak ditunjuk sebagai Kanit Wasidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo  memang sudah lama mengetahui bahwa WB adalah pemakai narkoba. Bahkan diakui Andi Siswantoro bahwa dirinya sering menegur dan memperingatkan WB untuk segera meninggalkan barang haram tersebut. Namun, sepertinya teguran dan peringatan itu tidak diindahkan WB.

Sehingga satu saat Andi Siswantoro dan kawan-kawan mendapat informasi ada pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu dari Makassar oleh salah seorang kurir dan serah terima sabu-sabu itu dilakukan di salah satu hotel terkenal di Provinsi Gorontalo. Namun, Andi Cs tidak mengetahui siapa penerima barang pembawa malapetaka tersebut.

Berdasarkan informasi itu Andi cs melakukan pengembangan penyelidikan dan mengetahui sabu-sabu itu adalah pesanan WB. Setelah mengantongi surat perintah (Sprin) dari Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Andi Cs akhirnya melakukan penggerebekan dirumah terdakwa WB yang bertempat di bilangan Asrama Polisi (Aspol) jalan P Kalengkongan Kota Gorontalo pada 21 Desember 2011 lalu. Personil yang melakukan penggerebekan berjumlah 7 orang yang dipimpin langsung Andi Siswantoro.

Mereka masuk lewat pintu belakang karena pintu depan terkunci. Saat memasuki salah satu kamar, petugas menemukan terdakwa WB  sedang tidur berdua dengan salah seorang teman wanitanya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 10 paket sabu-sabu seberat 18,62 gram di dalam kamar oknum perwira polisi berpangkat Iptu ini.

Saat itu juga WB bersama teman wanitanya berikut barang bukti sabu-sabu yang diduga milik WB dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik Makassar, bahwa barang bukti belasan paket yang berbentuk kristal bening itu positif sabu-sabu. Bahkan diakui Andi Siwantoro, bahwa hasil tes urine milik WB positif mengandung Methamfetamine.

"Sabu-sabu sebanyak itu tidak diedarkan melainkan hanya untuk dipakai sendiri oleh terdakwa. Sehingga menurut saya bahwa terdakwa termasuk kategori  pemakai berat," ungkap Andi Siswantoro.

Saksi lain Edi Blongkod yang juga anggota Dit Narkoba Polda Gorontalo keteranganya tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi Andi Siswantoro. Sebab keduanya turun bersama-sama dalam penggerebekan terhadap terdakwa WB tersebut. Namun, saksi bernama Maria, perempuan yang ditemukan tidur berdua bersama terdakwa WB mengaku baru tiga hari mengenal terdakwa WB. Namun Maria mengakui meskipun dengan perkenalan singkat itu dia sudah tidur sekamar dengan WB hingga bermalam.

"Sebelumnya saya hanya berkunjung ke rumah dinas (terdakwa) di Aspol dalam kapasitas sebagai teman karena baru pendekatan. Saya melihat aktivitas terdakwa di dalam rumah selama dua hari tersebut yakni menghisap bong atau selang yang dimasukan dalam botol, namun saya tidak tahu apa isi yang ada dalam bong tersebut. Saya juga sempat ditawari menghisap bong namun menolak. Saat petugas datang, terdakwa memang sudah lebih dulu menghisap bong itu," tandas cewek yang berprofesi sebagai SPG disalah satu produk rokok terkenal itu.

Setelah mendengar keterangan dari ketiga saksi ini, Ketua Majelis Hakim Mustari SH menunda persidangan hingga Senin pekan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (roy)