Minggu, 19 Februari 2012

MK Bisa Bubarkan FPI

NASIONAL - HUKUM
Minggu, 19 Februari 2012 , 06:54:00

JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) terus berusaha mempertahankan eksistensinya di Indonesia. Kampanye agar Ormas yang identik dengan kekerasan itu enggan dibubarkan kembali disuarakan kemarin. Forum diskusi Polemik RUU Ormas pun tidak luput untuk dijadikan saran membela diri bagi Ormas pimpinan Habib Rizieq itu.

Staff hukum Bidang Dakwah FPI Hasbi Ibrohim menegaskan jika pembubaran FPI bukan solusi. Sebab, pihaknya yakin jika Ormas serupa bakal berdiri lagi. Meski namanya berbeda, Ormas baru nanti tidak akan jauh berbeda dengan FPI. "Hari ini dibubarkan, besok bikin front lain," ujarnya di Warung Daun Cikini Jakarta.

Dalam acara diskusi yang juga menghadirkan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Saleh Daulay, Tenaga Ahli Kemendagri RUU Ormas Tri Pranadji, dan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain itu akhirnya jadi ajang membela diri FPI. Hasbi menambahkan, jika apa yang dilakukan FPI selama ini sudah tepat.

Yang dimaksud dia adalah, klaim bahwa FPI mampu menegakkan hukum. Dia lantas mengatakan apa yang saat ini perlu dilakukan adalah merenungkan apa yang telah diperbuat FPI. "Bukan masalah dibubarkan atau  tidak. Tapi, penegakan hukumnya dulu dan tidak ada lagi yang tertindas," imbuhnya.

Meski demikian, dia tidak menutup mata jika pihaknya mendapat sorotan tajam. Oleh sebab itu, dia memastikan jika kedepannya FPI bakal mengubah paradigma masyarakat yang menyebut FPI sebagai spesialis esek-esek. Dia menegaskan, bakal ada isu-isu nasional yang bakal diperhatikan oleh FPI seperti kasus korupsi.

Hasbi sendiri tanpa beban mengatakan hal itu, padahal jelas, sudah banyak perangkat penegak hukum yang mengurusi berbagai masalah di negeri ini. Sesumbar dia menyebut kalau FPI bakal menegakkan hukum anti korupsi di tahun ini. "Bagaimana koruptor bisa dieksekusi. Rumahnya yang banyak diambil, mobilnya juga untuk diserahkan ke negara," urainya.

Entah penegakan hukum versi FPI itu tetap dengan kekerasan atau tidak. Yang jelas, Mabes Polri sudah member tinta merah pada FPI sepanjang 2010 dan 2012. Sebab, Ormas itu sudah tindakan anarki sebanyak 34 kali. Rinciannya, 29 masalah ditimbulkan pada 2010, dan lima kasus di tahun lalu.

Sebagai sesama Ormas, Ketua PP Muhammadiyah Saleh Daulay juga memberikan saran kepada FPI. Yakni, tindakan represif Ormas pimpinan Habib Rizieq itu terkesan memaksakan "surganya" sendiri. Tidak mencerminkan Islam sebagai agama yang cinta damai. Yang ada, malah menyudutkan Islam sebagai agama kekerasan.

"Persepsi masyarakat terhadap Islam bisa makin buruk jika cara seperti itu terus dilakukan," terangnya. Parahnya, tindakan agresif FPI dianggapnya telah melebihi dari wewenang penegak hukum. Bahkan Polisi sebagai institusi penegak hukum resmi negara seolah kalah tinggi dari FPI.

Pernyataan tersebut jelas menunjukkan kalau dia tidak sepakat dengan konsep Hasbi bahwa FPI datang untuk menegakkan kebenaran yang lambat dilakukan aparat. Meski demikian, dia juga tidak menutup mata jika Ormas sampai melakukan tindakan anarkis adalah cerminan dari gagalnya pemerintah menegakkan UU dan KUHP.

Itulah mengapa, dia mengaku sangat mendukung adanya revisi RUU Ormas yang sedang dibahas di Senayan. Dia berharap ada banyak hal terutama pembubaran Ormas bermasalah bisa diatur dengan tepat. "Kalau tidak, bisa melanggar HAM dan kebebesan untuk berserikat-berkumpul yang dijamin UUD," jelasnya.

Sementara itu, Tri Pranadji yang menjadi wakil pemerintah dalam diskusi kemarin mengatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi puncak keputusan. Sebab, ditangan instasi pimpinan Mahfud M.D itu ormas anarkis bisa dibubarkan ketika revisi UU selesai. "Wewenangnya ada di MK nanti," ucapnya.

Pria yang menjadi staf ahli Kemendagri itu memastikan jika MK tidak akan semena-mena. Sebab, mereka bekerja berdasarkan laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman oleh suatu ormas. Setelah ada laporan, tim dari MK akan turun untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian sebelum mengetuk palu pembekuan.

Jika RUU Ormas itu disetujui, aka nada empat mekanisme untuk melakukan pembubaran terhadap Ormas yang membandel. Mulai dari yang paling ringan yakni teguran pertama. Jika masih bandel akan dilanjutkan pada teguran kedua. Pembekuan akan dilakukan kalau teguran tidak digubris, dan terakhir pembubaran.

Lantas, dimana posisi Kemendagri? Dia menjelaskan jika pemerintah nantinya tidak menjadi eksekutor langsung. Pihaknya terbatas pada memberikan surat teguran dan rujukan di persidangan setelah sebelumnya ormas itu dibekukan. Nah, ormas yang bermasalah juga bisa melakukan pembelaan di persidangan. "Sebelum vonis, bisa membela diri," tandasnya.

Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) Abdul Malik Haramain mengatakan, aksi kekerasan oleh ormas muncul karena lemahnya penegakan hukum. Namun, lanjutnya, ormas semisal Front Pembela Islam (FPI) juga melakukan kesalahan besar.

Ketua Pansus RUU Ormas juga menyentil sikap FPI. Dikatakan, kalau memang FPI mau menghilangkan yang buruk harus kordinasi dengan kepolisian. Jika tidak bergerak, Polisi boleh di demo dan terus menekan korpas bhayangkara. "Bukan malah melakukan penghakiman sendiri," tegas Abdul Malik.

Akhirnya, FPI disebutnya hanya berani pada rakyat kecil karena tidak berani menekan polisi. Begitu juga saat muncul UU yang bertentangan seperti Perda Miras, FPI disebutnya jangan memperkeruh suasana dengan sweeping. Kalau memang kelompok beradab, harusnya berani berdebat mengemukakan pendapat kepada pemerintah.

Dia lantas membandingkan dengan berbagai Ormas yang lebih santun dalam menegakkan apa yang disebutnya dengan syariat. "Saya sebagai orang Islam malu. Kalau kami, NU dan Muhammadiyah cara berpikirnya sama dengan FPI, bakal jadi apa negara ini?," tanya dia seraya menunjuk Hasbi Ibrohim.

Di bagian lain, Ketua Bidang Advokasi FPI Munarman menampik anggapan bahwa pihaknya lekat dengan kekerasan. Dia menegaskan bahwa FPI tidak pernah melakukan kekerasan. Yang selama ini menjadi sasaran penyerbuan FPI, kata dia, hanyalah tempat-tempat maksiat. Itupun yang dihancurkan adalah minuman keras yang ilegal beredar di Indonesia. "Apa pernah kami memenggal kepala orang, membunuh, dan membantai?" katanya kemarin (18/2).

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menegaskan bahwa FPI melakukan semua aktivitasnya berdasar hukum. Organisasi pimpinan Habib Rizieq itu legalitasnya sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. "Tidak ada alasan untuk membubarkan kami," tegasnya.

Munarman menuding wacana pembubaran FPI adalah pengalihan isu dari kisruh di internal Partai Demokrat. FPI, kata dia, hanya sebagai umpan ke media agar perhatian publik beralih ke FPI. Dia menuding Ulil Abshar Abdalla yang menjabat sebagai kepala Departemen Pengembangan Strategi dan Kebijakan di Partai Demokrat berada di balik skenario mengalihkan perhatian publik. "Padahal catatan pelanggaran asusila Ulil ada di kami. Sebentar lagi kami keluarkan," katanya mewanti-wanti. (dim/aga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar